JAKARTA, ifakta.co – Berdirinya kontruksi reklame di Jl. Lingkar Luar Barat Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat yang diduga dibangun tanpa izin hingga saat ini bergulir menjadi bola panas.
Oknum Sat Pol PP DKI yang dikabarkan telah menerima uang koordinasi dari sang pelaku pembangunan kabarnya saat ini ketar-ketir menghadapi dilema itu.
Untuk menghindari tudingan negatif, Kasat Pol DKI Arifin hingga turun tangan memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyegelan Pol PP line.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apakah reklame itu bisa disegel permanen dan dibongkar.
Berikut fakta-fakta berdasarkan investigasi ifakta.co
Tidak keluar izin
Penyegelan yang dilakukan oleh Sat Pol PP memberikan sinyal bahwa pembangunan reklame itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Reklame (IMB-BR) dan Tata Letak Bangunan Bangunan Reklame (TLB-BR).
Tidak diperolehnya IMB-BR dan TLB-BR diduga bukan dikarenakan tidak diurus atau sedang proses pengurusan, akan tetapi tidak mendapatkan izin persetujuan prinsip.
Berdiri Kawasan Kendali Sedang dan Jalan Protokol C
Penelusuran ifakta.co memperoleh bahwa berdasarkan peraturan gubernur tentang kelas jalan sebagai dasar penghitungan pajak reklame, disebutkan bahwa Jl. Lingkar Luar Barat Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat masuk pada kelas jalan Protokol C.
Artinya, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017, bahwa Jl. Lingkar Luar Barat Kamal, Cengkaremg masuk zona kawasan kendali sedang.
Disebutkan dalam pergub itu, kawasan kendali sedang tata cara perletakan titik reklame hanya dibolehkan pada dinding bangunan dan di atas bangunan.
Itupun hanya boleh menggunakan metode pencahayaan dari dalam (back lighting).
Tantangan buat Arifin untuk tak beri ampun
Berdirinya kontruksi reklame hingga sampai selesai dikerjakan pembangunanya menandakan lemahnya pengawasan di tubuh Pol PP.
“Bukan lemah tapi emang ada dugaan oknum Pol PP yang sengaja membiarkan bangunan reklame itu berdiri,” ujar warga Cengkareng, An (45).
Bahkan sempat berhembus isue yang menyebut ada oknum Pol PP yang berdinas di Jakarta Pusat menerima uang dari pelaku pembangunan.
“Saya denger sih, katanya ada oknum Pol PP yang udah terima uang, makanya menabrak aturan gubernurnya sendiri,” imbuh An.
Sekarang giliran Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, apakah berani menegakan pergub, apa akan ikut serta dalam barisan oknum anak buahnya yang kabarnya menerima uang upeti.
(my/my)