Penegakan Hukum yang Bermasalah di Indonesia

- Jurnalis

Minggu, 26 Maret 2023 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Hukum di Indonesia yang bermasalah

Ilustrasi: Hukum di Indonesia yang bermasalah

Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun, Disunat Jadi 4 Tahun, Kini Bebas Bersyarat dalam 2 Tahun, alangkah janggalnya putusan ini.

Contoh tingkat prorinsi:
Pada awal tahun 2022 ini, tepatnya 20 Januari 2022, KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Negara akan kuat jika penegakan hukum bijaksana dan dihormati dengan bertindak profesional, jujur dan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance).
Dan yang terjadi kekurang seriusan dalam penegakan hukum pada kalangan masyarakat umum yang lemah

Contoh yang selalu terjadi:
lemahnya penegakan hukum adalah penilangan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Tak sedikit pengendara yang tidak ingin disidang di pengadilan dan memilih jalur “Damai di tempat”.

Masyarakat berani dengan terangterangan mita sidang ditempat bahkan sering ditawarkan oleh petugas sendiri. Hal ini sudah bertahun-tahun terjadi sehingga menjadi satu rahasia umum. Yang mengakibatkan muncul ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
Istilah yang tren pada okktober 2021.

Tagar #PercumaLaporPolisi bahkan sempat viral di media sosial akibat kekesalan masyarakat terhadap kinerja salah satu penegak hukum tersebut.

Sampai saat ini belum ada perbaikan dengan adanya kasus penegak hukum masih dalam keadaan yang memprihatinkan. Yang dimilai dari Polisi sebagai penyelidik dan penyidik, jaksa sebagi penuntut, hakim agung sebegai lembagai tertinggi kehakiman, serta hakim MK artinya kopmpit semua akan kebobrokan penegak hukum yang dihancurkan oleh orang / oknum yang tidak bertanggung jawab

Apabila hal ini tidak segera dituntaskan, ketidakpercayaan masyarakat ini dapat menimbulkan aksi main hakim sendiri. Masyarakat yang tidak percaya penegak hukum dapat lebih memilih untuk menyelesaikan masalah dengan kekerasan atau cara mereka sendiri.

Referensi:
UUD NRI 1945 amandemen ke 3.
Salle, S. 2020. Sistem Hukum dan Penegakan Hukum.
Makassar: Social Politic Genius (SIGn).
Ditulis oleh: Khusairi

Berita Terkait

Yang Terlupakan, Kisah “Petrus” Yang Sistematis dan Terukur
Kampung Bahari Tanjung Priok: Dari Jejak Sejarah Pelabuhan ke Sarang Narkoba
Perjalanan Cinta Chris Martin dan Dakota Johnson: Cinta dalam Keheningan
Pertunjukan Panggung Musikal Keluarga Cemara
Rekomendasi Film Terbaru Temani Liburan Hangatkan Tahun 2025
Majalah IFAKTA Edisi April 2025
Dukungan Suami dengan Pijat Oksitosin Bantu Kelancaran ASI, Studi Ungkap Manfaat Besar
HPN 2025 Kalimantan Selatan Sukses Digelar, Semoga di HPN 2026 Mendatang Presiden Prabowo Subianto Berkenan Hadir?

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:05 WIB

Yang Terlupakan, Kisah “Petrus” Yang Sistematis dan Terukur

Senin, 9 Juni 2025 - 10:39 WIB

Kampung Bahari Tanjung Priok: Dari Jejak Sejarah Pelabuhan ke Sarang Narkoba

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:59 WIB

Perjalanan Cinta Chris Martin dan Dakota Johnson: Cinta dalam Keheningan

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:28 WIB

Pertunjukan Panggung Musikal Keluarga Cemara

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:49 WIB

Rekomendasi Film Terbaru Temani Liburan Hangatkan Tahun 2025

Berita Terbaru