Soal Laporan Warga Korban Penipuan, IPW: Polresta Denpasar Harus Gerak Cepat

- Jurnalis

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sugeng Teguh Santoso. (Foto: istmw)

Sugeng Teguh Santoso. (Foto: istmw)

JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kepolisian Resort Kota Denpasar untuk bertindak cepat dan profesional menindaklanjuti laporan dugaan penipuan yang dilaporkan Ferdi Serah terhadap IS dan MKA alias Kevin Sembiring yang diduga merupakan penjahat kambuhan (residivis).

Hal itu disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (3/12/2022).

Menurut Sugeng, momen tersebut sangat tepat karena pada saat ini Polri tengah melakukan perbaikan-perbaikan di tubuh institusi guna membangun kembali kepercayaan publik. “Untuk saat ini momennya tepat di saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggaungkan ‘polisi Bersih-bersih’ untuk mengembalikan kepercayaan Polri terhadap masyarakat,” ujar Sugeng.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu Sugeng mendesak Polresta Denpasar segera mengambil tindakan profesional dan proporsional terkait aduan maupun laporan dari masyarakat, khusunya di Bali. “Dengan fakta dan bukti-bukti yang ada seharusnya Reskrim Polresta Denpasar bertindak cepat dan sesegera mungkin menyelesaikan kasus-kasus seperti ini untuk memberikan rasa aman masyarakat, khususnya di Bali yang menjadi provinsi tujuan wisata dunia,” tukasnya.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha di Bali, Ferdi Serah (37), warga Kuta, Kabupaten Badung melaporkan MKA alias Kevin Sembiring dan ID ke Polresta Denpasar atas dugaan penipuan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/972/IX/2022/SPKT/SAT RESKRIM/RESTA DPS/POLDA BALI tanggal 02 September 2022.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, Ferdi mengalami kerugian sebesar Rp 649 juta dan sejumlah kerugian aset tidak bergerak lainnya senilai kurang lebih Rp 1,3 Miliar. MKA alias Kevin Sembiring dan ID ini diduga melakukan tipu muslihat secara bersama-sama dengan memberikan iming-iming serta janji-janji manis dengan membawa-bawa nama sejumlah pejabat negara dan beberapa pejabat TNI/POLRI.

Pada Selasa (29/11/2022) lalu, Ferdi kembali mendatangi Satreskrim Polresta Denpasar di Jl. Gn. Sangyang No.110, Kota Denpasar, dengan membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti tambahan terkait laporan polisi yang dilakukannya pada awal September 2022 lalu.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

“Saya mendatangi Reskrim Polresta Denpasar untuk menyerahkan bukti-bukti tambahan kepada penyidik Polresta Denpasar terkait laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh MKA alias Kevin Sembiring dan ID beberapa waktu lalu,” kata Ferdi kepada wartawan, Selasa (29/11).

Bukti-bukti baru ini, kata Ferdi, ternyata nama Kevin Sembiring ini diduga adalah nama palsu yang digunakan MKA untuk mengelabui korban-korbannya dengan mengaku-ngaku sebagai orang hebat dan banyak dikenal oleh pejabat-pejabat serta aparat di Jakarta.

“Setelah kita telusuri, Kevin Sembiring ini nama aslinya MKA, dan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di daerah Jakarta Selatan. Dia ini mengaku orang hebat, dan ID ini seolah-olah orang kepercayaan MKA untuk meyakinkan setiap orang bahwa Kevin Sembiring itu bukan orang sembarangan,” jelas Ferdi.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Ferdi menjelaskan, selain diduga menggunakan identitas palsu, berdasarkan nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan informasi dari orang-orang dekatnya, MKA alias Kevin Sembiring ini juga pernah dipenjara karena kasus penipuan yang dilakukannya kepada penyanyi dangdut jebolan KDI, Abdur Rahman atau Juan Rahman pada September 2017 silam.

“Sesuai putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 410/Pid.B/2019/PN JKT.SEL tanggal 24 Juni 2019, MKA alias Kevin Sembiring ini dihukum dengan hukuman penjara selama 10 bulan. Dan saya masih banyak bukti-bukti lain yang menguatkan dugaan persekongkolan antara MKA dengan ID ini. Saya berharap dengan bukti-bukti baru ini, penyidik Polresta Denpasar dapat bekerja lebih cepat dan profesional untuk segera menangkap kedua orang ini,” harap Ferdi.

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB