Bea Cukai Dan Kejaksaan Banten Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak 2021

- Jurnalis

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL – Bea Cukai Banten (Kantor Wilayah DJBC Banten, KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang) kembali menyelenggarakan pemusnahan bersama dengan Kejaksaan atas Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap dan Barang Milik Negara hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai pada tahun 2021 dan 2022 di Lapangan Kantor Wilayah DJBC, Banten, Selasa (30/8/22).

Adapun Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sebagai berikut :

Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp. 10,4 Milyar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 7,4 Milyar. Disamping kerugian materil terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat juga Barang Rampasan Negara yang berasal dari Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai dibawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang sebelumnya telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk dimusnahkan, berupa 4.392.400 batang rokok ilegal. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 8.8 Milyar rupiah dan kerugian negara mencapai Rp 6.27 Milyar rupiah.
Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Wilayah DJBC Banten untuk selebihnya barang akan dilakukan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas untuk dipindahkan ke tempat pemusnahan besar di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.

Bea Cukai Banten pada pemusnahan ini kembali menjalin kerja sama dengan PT. Solusi Bangun Indonesia untuk mengelola sebagian besar barang yang akan dimusnahkan menggunakan fasilitas green zone dengan metode Co-Processing. Sebuah metode pemusnahan yang memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi (dengan perkiraan suhu mencapai 1500-1.800 derajat celcius), sehingga diharapkan barang yang dimusnahkan tidak menyisakan residu ataupun limbah yang berdampak pada kerusakan lingkungan (Ramah lingkungan).

Dapat disampaikan juga bahwa dalam upaya penegakan hukum di tahun 2022, s.d. 31 Juli 2022, Bea Cukai Banten telah melakukan 743 kali penindakan (Hasil tembakau, Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, vape, dan barang fasilitas lainnya) dengan total kerugian negara sebesar 31,5 miliar rupiah. Selain itu terdapat juga 16 berkas perkara penyidikan dimana 13 berkas telah dinyatakan lengkap (P-21). Hal ini dapat terlaksana dengan baik dengan adanya dukungan sinergi dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.

Dengan adanya pemusnahan ini, Kantor Wilayah DJBC Banten dan jajaran, menegaskan berkomitmen atas tugas dan fungsi utama dalam melindungi masyarakat melalui pengawasan atas peredaran Barang Kena Cukai ilegal, mengamankan potensi penerimaan yang menjadi hak keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar perekonomian Indonesia dapat Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat.

Berita Terkait

Sosialisasi Persiapan Pilkada 2024 Di Kelurahan Jatiasih
Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri
Waka Polsek Bekasi Barat Mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan dan Pengamanan Pilkada 2024 Tingkat Kelurahan Bintara Jaya
Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan Di Jawa Tengah
Pasi Intel Kodim 0510/Trs Pimpin  Pencegahan Dan Berantas Narkoba
Puluhan Guru Dilantik Menjadi Kepala Sekolah, Kadisdik : Jalankan Tugas yang Amanah
Seru !!! Debat Terakhir Cabup / Cawabup Nganjuk 2024, KPU Intruksikan: Seluruh KPPS dan PPS Fasilitasi Nobar Warga Nganjuk
Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 14:09 WIB

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri

Kamis, 21 November 2024 - 13:22 WIB

Waka Polsek Bekasi Barat Mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan dan Pengamanan Pilkada 2024 Tingkat Kelurahan Bintara Jaya

Kamis, 21 November 2024 - 12:48 WIB

Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan Di Jawa Tengah

Rabu, 20 November 2024 - 22:19 WIB

Pasi Intel Kodim 0510/Trs Pimpin  Pencegahan Dan Berantas Narkoba

Rabu, 20 November 2024 - 01:26 WIB

Puluhan Guru Dilantik Menjadi Kepala Sekolah, Kadisdik : Jalankan Tugas yang Amanah

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca