KPK Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Banten

- Jurnalis

Kamis, 28 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Tahun Anggaran 2017.

Tiga orang sebagai tersangka yaitu AP selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, serta AK dan FN selaku pihak Swasta.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka AK di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Tersangka FN di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK (26 April 2022).

Baca juga :  Inspektorat DKI Jakarta dan KPK Gelar Forum Group Discussion

Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 April 2022 s.d 15 Mei 2022.
Dalam perkara ini Tersangka AP diduga telah membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017 kepada AK yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp17,8 M.
Akibat perbuatan tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Prov. Banten, telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp10,5 Miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada BPKP atas hasil audit investigatifnya. Hal ini sebagai bentuk sinergi dan kerja bersama dalam upaya pemberantasan korupsi.

KPK menyayangkan proses awal pembangunan sekolah sebagai fasilitas pendidikan, disalahmanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Sekolah sebagai tempat Pembelajaran dan penanaman nilai-nilai luhur bagi para pelajar, seharusnya mencontohkan nilai-nilai Integritas dalam pengelolaannya.
 

Berita Terkait

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram
Berantas Judi Online !!! Polres Nganjuk Tangkap Pelaku di Kertosono
Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan
Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pemeriksaan Pengunjung Pelabuhan Merak
Polri Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia Vs Jepang
Reza Artamevia Mendadak Trending Usai Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Senilai Rp 18,5 Miliar
Tujuh Tahanan Rutan Salemba Kabur, Ketua Pokja PWI Jakpus: Karutan Harus Tanggungjawab
Mantapkan Kesiapan Pilkada 2024, Bidhumas Polda Metro Gelar Workshop Untuk PPID
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 16:47 WIB

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram

Senin, 18 November 2024 - 16:42 WIB

Berantas Judi Online !!! Polres Nganjuk Tangkap Pelaku di Kertosono

Sabtu, 16 November 2024 - 22:59 WIB

Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:30 WIB

Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pemeriksaan Pengunjung Pelabuhan Merak

Jumat, 15 November 2024 - 22:00 WIB

Polri Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia Vs Jepang

Berita Terbaru

Nasional

Sosialisasi Persiapan Pilkada 2024 Di Kelurahan Jatiasih

Kamis, 21 Nov 2024 - 14:20 WIB

Nasional

Pemkab Tangerang Gelar Rakor Persiapan Teknis Pilkada

Kamis, 21 Nov 2024 - 14:10 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca