JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Tahun Anggaran 2017.
Tiga orang sebagai tersangka yaitu AP selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, serta AK dan FN selaku pihak Swasta.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka AK di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Tersangka FN di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK (26 April 2022).
Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 April 2022 s.d 15 Mei 2022.
Dalam perkara ini Tersangka AP diduga telah membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017 kepada AK yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp17,8 M.
Akibat perbuatan tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Prov. Banten, telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp10,5 Miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada BPKP atas hasil audit investigatifnya. Hal ini sebagai bentuk sinergi dan kerja bersama dalam upaya pemberantasan korupsi.
KPK menyayangkan proses awal pembangunan sekolah sebagai fasilitas pendidikan, disalahmanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Sekolah sebagai tempat Pembelajaran dan penanaman nilai-nilai luhur bagi para pelajar, seharusnya mencontohkan nilai-nilai Integritas dalam pengelolaannya.