Presiden Jokowi Regulasikan BPJS Kesehatan Syarat Urus SIM, STNK dan SKCK

- Jurnalis

Selasa, 22 Februari 2022 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemegang kartu BPJS Kesehatan (Poto:Ilustrasi)

Pemegang kartu BPJS Kesehatan (Poto:Ilustrasi)

JAKARTA – Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimlaisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Implementasi dari Inpres tersebut, Jokowi telah memerintahkan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara untuk menindaklanjuti Inpres tersebut dengan membuat mekanisme dan langkah-langkah yang diperlukan dan disesuaikan dengan tugas dan fungsi serta kewenangan yang ada diinstitusinya masing-masing.

Hal ini perlu dilakukan Jokowi yaitu untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas serta untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diantaranya Pejabat Negara yang diperintahkan Jokowi adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk melakukan penyempurnaan regulasi mekanismenya yang diperuntukkan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Regulasi yang diubah menurut Jokowi adalah mengubah mekanisme untuk mencantumkan persyaratan dalam permohonan dalam pembuatan SIM, STNK dan SKCK, diwajibkan untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan dan merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan,

Jokowi juga meminta Kapolri untuk melakukan upaya hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Hal ini juga sudah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan menerbitkan Surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022,  yang mewajibkan dalam proses jual beli tanah dan bangunan serta pengurusan kepemilikan tanah dan bangunan dengan melampikan kartu BPJS Kesehatan baik kelas I, kelas II dan kelasa III serta merupakan kepesertaan BPJS Kesehatan aktip.

Berita Terkait

Dukung Program Presiden RI, Polres Nganjuk Bagikan 100 Paket Makanan Bergizi Gratis di SDN 1 Sukomoro
Polres Nganjuk Apresiasi Sinergi dalam Penanganan PMK di Desa Senggowar, Kecamatan Gondang
RSUD Kabupaten Tangerang, Sukses Melaksanakan Operasi Bedah Jantung Terbuka Kedua
Pelayanan Kesehatan Bobrok, Jarsus Bakal Turun Ke Jalan
Sempat Viral Lantaran Dituding Menelantarkan Jenazah, PKM Cikokol Kini Jadi Sorotan WargaNet
Istri Tito Karnavian Lakukan Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres Jakbar
Penyuluhan Narkoba oleh Polres Mappi Kepada SMKN 2 Obba
Gawat! Penjual Pil Koplo Akui Setor Upeti Dengan Aparat

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:54 WIB

Dukung Program Presiden RI, Polres Nganjuk Bagikan 100 Paket Makanan Bergizi Gratis di SDN 1 Sukomoro

Rabu, 15 Januari 2025 - 07:57 WIB

Polres Nganjuk Apresiasi Sinergi dalam Penanganan PMK di Desa Senggowar, Kecamatan Gondang

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:21 WIB

RSUD Kabupaten Tangerang, Sukses Melaksanakan Operasi Bedah Jantung Terbuka Kedua

Selasa, 26 November 2024 - 18:10 WIB

Pelayanan Kesehatan Bobrok, Jarsus Bakal Turun Ke Jalan

Selasa, 26 November 2024 - 13:10 WIB

Sempat Viral Lantaran Dituding Menelantarkan Jenazah, PKM Cikokol Kini Jadi Sorotan WargaNet

Berita Terbaru