ifakta.co SURABAYA-Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi ( Tipikor) terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Senin (1/10/21).
Adapun para terdakwa yang dihadirkan kali ini yaitu; Novi Rahman Hidayat (Bupati Nganjuk Nonaktif), dan M Izza Muhtadin (ajudan Bupati Nganjuk).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan 5 camat yang terseret dalam kasus ini adalah ; Dupriono (mantan Camat Pace) dan Tri Basuki Widodo (mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (mantan Camat Tanjunganom), Harianto (mantan Camat Berbek) dan Bambang Subagio (mantan Camat Loceret).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero South, sidang tersebut telah memasuki Agenda pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa camat non aktif tersebut di atas.
“Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Wicaksono), kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UURI No. 31 tahun 1999 Jo. UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Nophy.
Sedangkan terdakwa Harianto Camat Berbek dan Bambang Subagio Camat Loceret, menurut Nophy mereka berdua terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UURI No. 31 tahun 1999 Jo. UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima Camat nonaktif tersebut dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan serta pidana denda masing-masing sebesar Rp. 100 juta subsidair 6 bulan kurungan dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10 ribu.
“Agenda persidangan selanjutnya untuk ke-lima Camat nonaktif yakni sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Tim Penasihat Hukum terdakwa, yang dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 5 November 2021,” tambah Nophy.
Ia juga menjelaskan persidangan terhadap terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat dan M. Izza Muhtadin, ditunda pada hari Jumat tanggal 5 November 2021 dengan agenda pemeriksaan ahli.
Untuk Tim JPU Gabungan yang hadir yakni Tim dari Kejaksaan Agung Eko Baroto, SH., MH. dan Tim dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yaitu Andie Wicaksono, SH., MH. dan Sri Hani Susilo.
“Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH. serta Anggota Majelis Hakim yaitu Emma Ellyani, S.H., M.H. dan Abdul Gani ,S,” pungkas Nophy.
Sidang tersebut berjalan secara aman dan lancar dan tetap mengedepan kan protokol kesehatan.
(MAYANG).