Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 6 Kilo Dari Malaysia

- Jurnalis

Selasa, 19 Oktober 2021 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakata.co SURABAYA,- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, berhasil meringkus dua orang kurir Narkoba jenis sabu seberat 6 (enam) kilogram jaringan Madura.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, pengungkapan ini hasil dari kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian berawal dari adanya informasi dari bea cukai, bahwa adanya barang yang dicurigai dan diduga Narkotika.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK dan ZN,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (19/10/2021) siang.

Baca juga :  Sidang Dugaan Pencurian Oleh WNA di Serang, Kuasa Hukum: Sudah Berinvestasi 100 Milliar Malah Dipenjarakan

“Untuk tersangka LK dan ZN, keduanya warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Sedangkan tersangka ZN lahir di Sampang, Madura,” sambung dia.

Dari Interogasi terhadap kedua tersangka, bahwa barang haram ini berasal dari Malaysia, namun ini jaringan Sokobanah Madura. Kepada keduanya, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jounto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga :  Polres Lumajang Berhasil Ringkus 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E- Pasir

Sementara itu AKBP Samsul Makali, selaku Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim, menjelaskan, barang ini dikemas melalui paket yang kemudian dicurigai oleh pihak bea cukai. Dari sana akhirnya dikembangkan dan akhirnya diungkap dan menangkap kedua kurir sabu.

“Pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir,” jelas AKBP Samsul Makali, selaku Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim.

Baca juga :  Bakti Religi, Polres Polres Blitar Sambut Hari Jadi Polwan Ke- 75

Rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember, sedangkan sekali pengiriman sebanyak 6 kilo. “Untuk 1 kilo sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp 1 juta,” pungkasnya.

Dua orang tersangka kurir sabu asal Jember dan Madura yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim.

Sampai saat ini, anggota masih memburu tersangka lain inisial SY, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyuruh kedua tersangka mengambil paket sabu tersebut.

(MAYANG).

Berita Terkait

Organisasi Pandawa Bersatu Berpartisipasi Dalam HUT Bhayangkara Ke – 79 Di Polda Sumsel
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Ketua PWI Batam Lapor Polisi Usai Dikeroyok di Forum Wartawan
Ketua PWI Batam Dikeroyok di Forum Klarifikasi, Tegaskan Lawan Wartawan Preman
Bupati Edison Dukung Pelestarian Budaya Jawa di Muara Enim
Danrem 044/Gapo Buka Kejuaraan Lomba Burung Berkicau Piala Pangdam II/Swj
Botram keluarga besar Makorem 044/Gapo, Danrem : Kita Duduk Bersama, Tidak Mengenal Kasta
Bawa Harum Nama Provinsi Dua Siswi Unsri Membawa pulang Bronze Medal Pada Lomba Essay Tingkat Nasional

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 16:10 WIB

Organisasi Pandawa Bersatu Berpartisipasi Dalam HUT Bhayangkara Ke – 79 Di Polda Sumsel

Senin, 16 Juni 2025 - 00:19 WIB

Ketua PWI Batam Lapor Polisi Usai Dikeroyok di Forum Wartawan

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:56 WIB

Ketua PWI Batam Dikeroyok di Forum Klarifikasi, Tegaskan Lawan Wartawan Preman

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:12 WIB

Bupati Edison Dukung Pelestarian Budaya Jawa di Muara Enim

Minggu, 15 Juni 2025 - 15:42 WIB

Danrem 044/Gapo Buka Kejuaraan Lomba Burung Berkicau Piala Pangdam II/Swj

Berita Terbaru

 batu caves,salah satu tempat destinasi wisata di Malaysia (foto:ifakta/Jo)

Internasional

Batu Caves, Ikon Wisata dan Spiritualitas di Jantung Malaysia

Senin, 16 Jun 2025 - 12:57 WIB