Dua WNA Tersangka Kasus Skimming Digulung Polres Pasuruan Kota

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co Pasuruan – Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming dan mengamankan dua warga negara (WN) Bulgaria sebagai tersangka.

Dua warga asing yang ditetapkan tersangka yakni VBD (38) dan PPB (41) saat ini resmi ditahan di Polres Pasuruan Kota berikut beberapa barang bukti yang dipakai oleh tersangka untuk melancarkan aksi kejahatannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun barang bukti yang disita adalah dua mobil,dua laptop,5 HP, 2 buku tabungan, 3 ATM, 186 blank card yang siap menjadi ATM baru, dua pasport.

Selain itu juga peralatan lainnya yang digunakan untuk alat skimming antara lain alat advanced card sytem/ alat pembaca kartu, alat magnetic card reader,16 sirkuit board charger micro USB dan 16 buah plat yang digunakan untuk skimming.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan bahwa para tersangka sudah masuk ke Indonesia sejak 2020 dan tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dalam perss rilis yang digelar di halaman Polres Pasuruan Kota, Selasa (12 /10/21) AKBP Arman juga mengaku pertama kalinya Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus skimming.

“Ini pertama kalinya dilakukan Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan cara skimming,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Selasa (12/10/21).

Arman menambahkan, tersangka beraksi dengan memasang alat skimming di ATM yang ada di Jalan Sultan Agung Pasuruan Kota.

ATM ini tiap harinya memang tampak ramai dikunjungi nasabah, termasuk selain nasabah bank tersebut.

“Tersangka beraksi memasang alat mulai tanggal 26 hingga 31 Juli 2021 dan pada tanggal 2 Oktober mereka diamankan di Surabaya,”jelas Arman.

Dalam melancarkan aksinya, kata Kapolres Pasuruan Kota tersangka berinisial VBD bekerja dengan dua DPO lainnya yang sesama negara asal.

Kemudian tersangka satunya berinisial PPB ini menerima hasil kejahatan dan sekaligus membantu menyiapkan alat kartu Blank card kepada tersangka.

“Ada temannya, namun masih DPO,”pungkas Arman.

Oleh karena perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 Juncto pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 Undang- Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Juncto pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Untuk diketahui, Skimming merupakan suatu bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah, menggunakan alat khusus bernama skimmer.

(MAY).

Berita Terkait

Jembatan Tua Penghubung Antar Dusun di Ngluyu Ambrol, Distribusi Hasil Panen Terganggu
Kalapas Muara Enim Hadiri Undangan Dengar Pendapat Kunjungan Reses Anggota DPR Komisi XIII ke Sumsel
Lomba Lukis & Mewarnai Dua Pahlawan Nasional Sumatera Selatan Sultan Mahmud Badaruddin II & Mayjen TNI PURN. Dr. AK.Gani
AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung
Warga Jatirejo Manfaatkan Pekarangan untuk Dukung Program Ketahanan Pangan
Tingkatkan Sektor Pariwisata, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Kormi Kembangkan Sport Tourism
93 Persen, Capaian Akta Pendirian Koperasi Merah Putih di Provinsi Banten
Komitmen meningkatkan kesejahteraan, Satgas Yonif 144/JY Gelar Pelayanan Kesehatan Keliling

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:13 WIB

Jembatan Tua Penghubung Antar Dusun di Ngluyu Ambrol, Distribusi Hasil Panen Terganggu

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:32 WIB

Kalapas Muara Enim Hadiri Undangan Dengar Pendapat Kunjungan Reses Anggota DPR Komisi XIII ke Sumsel

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:38 WIB

Lomba Lukis & Mewarnai Dua Pahlawan Nasional Sumatera Selatan Sultan Mahmud Badaruddin II & Mayjen TNI PURN. Dr. AK.Gani

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:36 WIB

Warga Jatirejo Manfaatkan Pekarangan untuk Dukung Program Ketahanan Pangan

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:36 WIB

Tingkatkan Sektor Pariwisata, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Kormi Kembangkan Sport Tourism

Berita Terbaru