ifakta.co NGANJUK -Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk terus berlanjut pada Senin,(4/9/21).
Pada pekan ini sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya dan terhubung secara Virtual dengan Rutan Kelas II B Nganjuk itu dihadiri oleh Tim Gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung yaitu Eko Baroto SH.,MH dan Tim dari Kejaksaan Negeri Nganjuk Andie Wicaksono SH.,MH dan Sri Hani Sulsilo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun sederet pejabat yang diduga terjerat dalam kasus Korupsi tersebut yakni terdakwa Bupati Nganjuk Nonaktif NRH, M Izza Muhtadin ajudan Bupati, Dupriono (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom, Harianto ( Camat Berbek) dan Bambang Subagyo(Camat Loceret).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero South melalui Tim Penerangan Kejari Nganjuk menyebutkan agenda sidang kali ini adalah Pembuktian.
“Agenda sidang kali ini adalah sidang Pembuktian atau pemeriksaan saksi, sementara ini ada 8 orang saksi turut dihadirkan yang terdiri dari saksi ASN Pemkab Nganjuk dan Kepala Desa di Lingkungan Kabupaten Nganjuk,”ungkap Tim Penerangan Kejari.
Untuk agenda sidang selanjutnya yakni sidang dengan acara pembuktian, dengan acara pemeriksaan saksi – saksi yang akan digelar pada Senin (11/10/21).
Sidang kasus dugaan korupsi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH,.MH dan dua orang anggota Majelis Hakim yakni Emma Ellyani SH,.MH dan Abdul Gani SH.MH. Persidangan tersebut berjalan lancar dan disorot oleh banyak media.
(MAY).