JAKARTA – IPW melaporkan prilaku oknum penyidik Bareskrim Polri, Kompol Subianto ke Propam Polri karena melakukan kriminalisasi dan mengancam akan menjadikan tersangka terlapor. Bahkan, penyidik di Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) tersebut menyatakan sesuai arahan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan direkturnya, Brigjen Helmi Santika secepatnya melakukan pemberkasan tersangka guna dibawa ke kejaksaan.
Hal itu disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melalui siaran pers yang diterima ifakta.co, Jum’at (3/9/2021).
Menurut Sugeng, ancaman itu terkait gagalnya mediasi yang dilakukan Kompol Subianto terhadap terlapor Retno W, T Budianto dan Aryo Setyoko yang harus membayar Rp 1.350.000.000 kepada pelapor Sondang Sitanggang di akhir bulan Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya mereka dilaporkan Sondang atas dugaan perbuatan penggelapan dan penipuan seperti yang termaktub dalam pasal 372 dan 378 KUHP melalui laporan polisi di Polda Sumsel bernomor: LBP/373/IV/2019/SPKT tanggal 25 April 2019. Namun kemudian kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim melalui surat Kapolda Sumsel Nomor: B/4294/X/1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 8 Oktober 2019.
Keanehan mulai muncul, kasus yang semula pidana umum mestinya ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Namun ini tidak terjadi dan justru ditarik ke pidana khusus sehingga harus ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim.
Untuk mengubah itu, maka dibuatlah tambahan pasal untuk menjerat para terlapor tersebut. Dimasukkanlah pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 jo pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.
Keanehan lain yang ada pada kasus yang sejatinya perdata ini, timbulnya dua surat perintah penyidikan. Pertama bernomor: SP.Sidik/323/RES.1.11/2020/Dittipideksus tanggal 20 Maret 2020 dan kedua surat perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/42/I/RES.1.11/2021/Dittipideksus tanggal 1 Januari 2021. Hal ini menimbulkan kecurigaan apakah memang kasus ini sangat berat atau sarat kepentingan.
Nyatanya, kasus yang dipaksakan adanya dugaan pidana, oleh Bareskrim Polri itu dimunculkan mediasi, yang diiniasi penyidik, dengan memaksakan terlapor untuk membayar ganti rugi. Penyidik Kompol Subianto secara aktif terlibat dan memihak pelapor agar terlapor membayarkan uang senilai Rp 1.350.000.000.
Padahal, terlapor telah membayar lunas penyertaan modal pelapor bahkan lebih. Akan tetapi pembayaran lunas tersebut diabaikan sebagai fakta oleh penyidik dan tetap akan ditersangkakan.
Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Polri untuk mengusut tuntas kriminalisasi dan keberpihakan penyidik di Bareskrim Polri sampai ke atasan penyidik. Sebab, prilaku tersebut sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Pada pasal 6 huruf j Peraturan Pemerintah tersebut dengan tegas dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas, anggota Polri dilarang: berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani.
Laporan IPW ini telah dimasukkan ke aplikasi pengaduan Propam Presisi tanggal 2 September 2021. Aplikasi yang memiliki motto: “Garda Terdepan Penjaga Citra Polri Benteng Terakhir Pencari Keadilan”
(My)