Diduga Ancam Pelapor, IPW Laporkan Penyidik Bareskrim ke Propam Polri

- Jurnalis

Jumat, 3 September 2021 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – IPW melaporkan prilaku oknum penyidik Bareskrim Polri, Kompol Subianto ke Propam Polri karena melakukan kriminalisasi dan mengancam akan menjadikan tersangka terlapor. Bahkan, penyidik di Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) tersebut menyatakan sesuai arahan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan direkturnya, Brigjen Helmi Santika secepatnya melakukan pemberkasan tersangka guna dibawa ke kejaksaan.

Hal itu disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melalui siaran pers yang diterima ifakta.co, Jum’at (3/9/2021).

Menurut Sugeng, ancaman itu terkait gagalnya mediasi yang dilakukan Kompol Subianto terhadap terlapor Retno W, T Budianto dan Aryo Setyoko yang harus membayar Rp 1.350.000.000 kepada pelapor Sondang Sitanggang di akhir bulan Agustus 2021.

Awalnya mereka dilaporkan Sondang atas dugaan perbuatan penggelapan dan penipuan seperti yang termaktub dalam pasal 372 dan 378 KUHP melalui laporan polisi di Polda Sumsel bernomor: LBP/373/IV/2019/SPKT tanggal 25 April 2019. Namun kemudian kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim melalui surat Kapolda Sumsel Nomor: B/4294/X/1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 8 Oktober 2019.

Keanehan mulai muncul, kasus yang semula pidana umum mestinya ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Namun ini tidak terjadi dan justru ditarik ke pidana khusus sehingga harus ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim.

Untuk mengubah itu, maka dibuatlah tambahan pasal untuk menjerat para terlapor tersebut. Dimasukkanlah pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 jo pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

Keanehan lain yang ada pada kasus yang sejatinya perdata ini, timbulnya dua surat perintah penyidikan. Pertama bernomor: SP.Sidik/323/RES.1.11/2020/Dittipideksus tanggal 20 Maret 2020 dan kedua surat perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/42/I/RES.1.11/2021/Dittipideksus tanggal 1 Januari 2021. Hal ini menimbulkan kecurigaan apakah memang kasus ini sangat berat atau sarat kepentingan.

Nyatanya, kasus yang dipaksakan adanya dugaan pidana, oleh Bareskrim Polri itu dimunculkan mediasi, yang diiniasi penyidik, dengan memaksakan terlapor untuk membayar ganti rugi. Penyidik Kompol Subianto secara aktif terlibat dan memihak pelapor agar terlapor membayarkan uang senilai Rp 1.350.000.000.

Padahal, terlapor telah membayar lunas penyertaan modal pelapor bahkan lebih. Akan tetapi pembayaran lunas tersebut diabaikan sebagai fakta oleh penyidik dan tetap akan ditersangkakan.

Baca juga :  Inspektorat DKI Jakarta dan KPK Gelar Forum Group Discussion

Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Polri untuk mengusut tuntas kriminalisasi dan keberpihakan penyidik di Bareskrim Polri sampai ke atasan penyidik. Sebab, prilaku tersebut sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Pada pasal 6 huruf j Peraturan Pemerintah tersebut dengan tegas dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas, anggota Polri dilarang: berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani.

Laporan IPW ini telah dimasukkan ke aplikasi pengaduan Propam Presisi tanggal 2 September 2021. Aplikasi yang memiliki motto: “Garda Terdepan Penjaga Citra Polri Benteng Terakhir Pencari Keadilan”

(My)

Berita Terkait

HUT ke-17 KAI Meriah, Ratusan Hadir Saksikan Momen Bersejarah
Warga RW 004 Duri Kosambi Desak Polsek Cengkareng Tutup Toko Obat Ilegal di Jl. Timbul Raya
Jelang Perayaan HUT ke-17 KAI Puluhan Pengurus Ziarahi Makam Adnan Buyung Nasution
Taman Bulak Sere Pegadungan Dipenuhi Sampah, Petugas Kebersihan Malah Santai Ngopi
Demo Ojol Tolak Kenaikan Tarif, Jalan Medan Merdeka Selatan Macet Parah
Gubernur DKI Jakarta Resmikan Program Revitalisasi Kantin Sehat Berkelanjutan
Giat Pilar Sosial dari Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan di Ikuti Ratusan Peserta
Marullah Matali Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang Usai Dilaporkan ke KPK

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:58 WIB

HUT ke-17 KAI Meriah, Ratusan Hadir Saksikan Momen Bersejarah

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:47 WIB

Warga RW 004 Duri Kosambi Desak Polsek Cengkareng Tutup Toko Obat Ilegal di Jl. Timbul Raya

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:29 WIB

Jelang Perayaan HUT ke-17 KAI Puluhan Pengurus Ziarahi Makam Adnan Buyung Nasution

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:23 WIB

Taman Bulak Sere Pegadungan Dipenuhi Sampah, Petugas Kebersihan Malah Santai Ngopi

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:08 WIB

Demo Ojol Tolak Kenaikan Tarif, Jalan Medan Merdeka Selatan Macet Parah

Berita Terbaru

–Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Ke-VI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Hotel Sentra,(foto:istimewa)

Regional

Bupati Tangerang Hadiri Munas VI Apkasi di Minahasa Utara

Minggu, 1 Jun 2025 - 21:54 WIB