Walau Dilarang Buka, New GSH Tetap Beroperasi Normal

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juni 2021 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Dengan masih beroperasinya kembali tempat hiburan New GSH Karaoke dan Resto di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A17, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat membuktikan lemahnya pengawasan aparat terkait.

Hal itu disampaikan oleh Johnit Sumbito selaku Dewan Penasehat Komunitas Jurnalis Bodrek Jakarta Barat (Forlis JB), Sabtu (19/6/2021).

“Itu bukti para aparat di Jakarta Barat ini lemah dalam pengawasan tempat hiburan yang diduga menyediakan fasilitas esek-esek serta berkedok tempat karaoke dan restoran itu,” ujarnya.

Johnit menjelaskan, pernyataan Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Barat, Dedi Sumardi yang sudah jelas-jelas belum mengetahui perihal beroperasinya kembali New GSH Karaoke dan Resto tersebut.

“Kan sudah jelas Kasudin Parekraf Jakbar tidak mengetahui hal itu. Berarti pengusaha tempat hiburan itu dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap Perda di DKI Jakarta soal syarat usaha tempat hiburan,” jelasnya.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

Dia berharap kepada aparat terkait untuk sesegera mungkin menindak tegas pemilik usaha yang secara terang-terangan menabrak aturan yang berlaku.

“Aparat harus tegas dan segera ditindak pemilik usahanya. Karena selain melanggar Perda, saya menduga ada praktik esek-esek di tembat hiburan itu (GSH) yang telah melanggar norma-norma susila serta masuk ranah pidana.

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

Diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta resmi menutup tempat hiburan malam New GSH Karaoke dan Resto secara permanen berdasarkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 166/-1858.2.

Di dalam surat rekomendasi menyebutkan, terdapat pelanggaran Perda dan/atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang telah dilakukan New GSH Karaoke and Resto pada Rabu 10 Februari 2021 lalu.

(my)

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS
Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai
PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi
Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta
Yayasan Kemala Bhayangkari dan Polres Metro Bekasi Kota Ulurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Pengerukan Kali Grogol Jaksel Ditargetkan 1 Bulan Lagi Rampung
Komnas Perempuan Berikan 3 Upaya Konkret untuk Tekan Angka Kekerasan di Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:29 WIB

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:12 WIB

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:19 WIB

LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:57 WIB

PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:04 WIB

Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta

Berita Terbaru