Bidkum Polda Banten Dampingi Perkara Praperadilan

- Jurnalis

Selasa, 1 Juni 2021 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, SERANG – Bidkum Polda Banten telah laksanakan pemberiaan pendampingan perkara praperadilan nomor : 10/pid.pra/2021/Pn.Srg. di Ruang sidang Chandra PN Serang, Senin (31/05/2021).

Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso, S.H.,M.H menyampaikan Sidang Praperadilan dilaksanakan antara Sdr. Jamak Udin bin Alm. Husen sebagai Pemohon dan Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto sebagai Termohon.

“Perangkat sidang, Hakim tunggal Atep Sopandi S.H., M.H dan Panitera pengganti Siti Haryati, S.H,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis Praperadilan penangkapan yg diajukan pemohon yaitu Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/61/IV/RES.1.11./2021/ tertanggal 3 April 2021 telah kadaluarsa karena Sdr. Jamak Udin ditangkap pada tanggal 3 mei 2021, sedangkan surat perintah penangkapan tertanggal 3 April 2021, namun sekitar jam 09.00 WIB pada hari Senin tanggal 3 Mei 2021 pihak kepolisian Polres Serang Kota datang kembali dengan dalil ada kekeliruan dan datang untuk mengganti surat penangkapan sebelumnya dengan yang baru yaitu surat perintah penangkapan bernomor: SP. Kap/61/V/RES.1.11/2021/Reskrim tertanggal 3 Mei 2021

Untuk putusan peradilan diantaranya menolak praperadilan penangkapan yang diajukan pemohon, dan membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.

(Ref/Bidhumas)

Berita Terkait

Saham Antam Jadi Incaran, Seribu Investor Asing Masuk ke Pasar
AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung
Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 00:20 WIB

Saham Antam Jadi Incaran, Seribu Investor Asing Masuk ke Pasar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:44 WIB

AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Berita Terbaru