Polres Mojokerto Bongkar Penipuan Arisan Lebaran Senilai Rp 1 Miliar

- Jurnalis

Senin, 24 Mei 2021 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, MOJOKERTO  – Seorang Perempuan asal Kabupaten Mojokerto berhasil diamankan Polres Mojokerto di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Perempuan bernama Tarmiati alias Mia (42) ini diduga kabur membawa uang arisan lebaran senilai total Rp 1 Miliar hasil dari menipu ratusan emak-emak.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H. menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan 4 warga pada tanggal 15 April 2021 yang menjadi korban penipuan dengan modus arisan lebaran. Para korban diming-imingi beberapa hal yang bersifat menguntungkan.

Mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan kepada Pihak Kepolisian. Pada tanggal 27 April 2021, tersangka bersama suami dan kedua anaknya melarikan diri dengan membawa dua kendaraan roda empat dan beberapa aset yang masih disimpan oleh Tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi lokasi Tersangka mengadakan arisan lebarannya, TKP yang pertama di rumah Saudari Jami’ah di Desa Lolawang Kecamatan Ngoro dan TKP yang kedua di rumah Tersangka Tarmiati di Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro. Tersangka mengadakan arisan lebaran ini sejak tahun 2014.

“Dalam menjalankan arisan lebaran ini, Tersangka menawarkan brosur arisan paket lebaran tahun 2020 dan 2021 dan menjelaskan keuntungan-keuntungan yang akan di dapat dari setiap paket lebaran yang dipilih oleh korbannya,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, modus yang Tersangka tawarkan yakni uang para korban nantinya akan dikembalikan utuh serta mendapatkan bonus 5% menjelang Idul Fitri. Selain itu, tersangka juga menjanjikan bonus berupa parsel lebaran berisi kue.

“Untuk sementara ini, terdapat 400 orang yang merasa menjadi korban dari arisan lebaran ini dengan total kerugian sekitar Rp 1 Miliar,” kata Kapolres.

“Dari penangkapan yang kami lakukan pada tanggal 18 Mei 2021, kami berhasil mengamankan Tersangka dengan beberapa Barang Bukti seperti Mobil Toyota Avanza dan Mobil Mitsubishi Colt, Tabungan BCA dan Tabungan BNI, dan Buku Catatan Arisan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

( May/ Hen )

Berita Terkait

Komitmen KBN Wujudkan Pengelolaan Lingkungan yang Berkelanjutan di Kawasan Industri
Menjajaki Wisata Kuliner Legendaris di Bogor
Wujudkan Layanan Air Berkualitas, Perumda Tirta Patriot Bangun Intake Siltrap Kalimalang, Hindari Kali Bekasi Tercemar
Usulan Jokowi Menjadi Ketum PPP. Yakin Akan Mendapat Kursi di Parlemen
KLH Siap Pidanakan Praktik Pembuangan Terbuka Yang Melanggar
Buwas Resmi di Gantikan oleh Ponakan Jokowi
Membangun Generasi Muda yang Sadar Hukum dan Sehat Mental
DPR RI Berencana Bahas Usia Pensiun ASN

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 11:42 WIB

Komitmen KBN Wujudkan Pengelolaan Lingkungan yang Berkelanjutan di Kawasan Industri

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:03 WIB

Menjajaki Wisata Kuliner Legendaris di Bogor

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:20 WIB

Wujudkan Layanan Air Berkualitas, Perumda Tirta Patriot Bangun Intake Siltrap Kalimalang, Hindari Kali Bekasi Tercemar

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:43 WIB

Usulan Jokowi Menjadi Ketum PPP. Yakin Akan Mendapat Kursi di Parlemen

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:33 WIB

KLH Siap Pidanakan Praktik Pembuangan Terbuka Yang Melanggar

Berita Terbaru

–Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Ke-VI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Hotel Sentra,(foto:istimewa)

Regional

Bupati Tangerang Hadiri Munas VI Apkasi di Minahasa Utara

Minggu, 1 Jun 2025 - 21:54 WIB