ifakta.co, JAKARTA – Polsek Cengkareng bersama tiga pilar kecamatan Cengkareng melaksanakan operasi yustisi penegakan pemakaian masker di Pintu Air Jalan Kamal Raya Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (1/10/2020).
Dalam kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Cengkareng Kompol T. F. Hutagaol sedangkan untuk Satpol PP Walikota Jakbar dipimpin oleh Ivan Kasi PPNS dan Penindakan.
Kapolsek Cengkareng Kompol T.F Hutagaol mengatakan, operasi yustisi tersebut sasaranya warga masyarakat yang melintas yang tidak menggunakan masker akan ditindak berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar PSBB, yaitu sanksi administrasi atau kerja sosial.
“Bagi para pelanggar dikenakan sanksi administrasi atau kerja sosial,” tegas Kapolsek Cengkareng.
Kapolsek juga menjelaskan, dalam operasi yustisi tersebut telah menindak 31 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Telah menindak 31 pelanggar dengan sanksi sosial 26 pelanggar, denda Administrasi 2 pelanggar dan tiga orang disita KTPnya,” jelasnya.
Masih dikatakannya, kegiatan tersebut akan tetap dilaksanakan sampai angka Covid-19 di wilayah Cengkareng berangsur membaik.
(amr)