Polsek Bersama 3 Pilar Cengkareng Gelar Operasi Yustisi

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2020 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Polsek Cengkareng bersama tiga pilar kecamatan Cengkareng melaksanakan operasi yustisi penegakan pemakaian masker di Pintu Air Jalan Kamal Raya Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (1/10/2020).

Dalam kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Cengkareng Kompol T. F. Hutagaol sedangkan untuk Satpol PP Walikota Jakbar dipimpin oleh Ivan Kasi PPNS dan Penindakan.

Kapolsek Cengkareng Kompol T.F Hutagaol mengatakan, operasi yustisi tersebut sasaranya warga masyarakat yang melintas yang tidak menggunakan masker akan ditindak berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar PSBB, yaitu sanksi administrasi atau kerja sosial.

“Bagi para pelanggar dikenakan sanksi administrasi atau kerja sosial,” tegas Kapolsek Cengkareng.

Kapolsek juga menjelaskan, dalam operasi yustisi tersebut telah menindak 31 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Telah menindak 31 pelanggar dengan sanksi sosial 26 pelanggar, denda Administrasi 2 pelanggar dan tiga orang disita KTPnya,” jelasnya.

Masih dikatakannya, kegiatan tersebut akan tetap dilaksanakan sampai angka Covid-19 di wilayah Cengkareng berangsur membaik.

(amr)

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama Bulan Terakhir
Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi
Polres Metro Jakarta Timur Dan Polsek Pasar Rebo Bagikan 250 Makanan Gratis Ke Warga
Foxy Spa & Bar Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Sudin Pariwisata Jakut Diminta Bertindak Tegas
Diduga Foxy Spa & Bar Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung
Sudin Sosial Jakbar Distribusikan 1500 Makanan ke Warga Terdampak Banjir
Diduga Cemari Lingkungan, KLHK Wajib Kaji Izin Pengeboran
Warga Kebon Bawang Jakut Tolak Pembangunan Sutet PLN, Mengapa?

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:40 WIB

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama Bulan Terakhir

Senin, 3 Februari 2025 - 18:51 WIB

Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:47 WIB

Polres Metro Jakarta Timur Dan Polsek Pasar Rebo Bagikan 250 Makanan Gratis Ke Warga

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:09 WIB

Foxy Spa & Bar Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Sudin Pariwisata Jakut Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:43 WIB

Diduga Foxy Spa & Bar Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung

Berita Terbaru

Mahfud mengungkapkan bahwa usulan pembangunan telah disusun berdasarkan isu-isu strategis yang dihadapi masyarakat. Namun, untuk Kecamatan Kronjo, pembangunan infrastruktur, khususnya pemeliharaan jalan antar desa, menjadi fokus utama.(foto:istimewa)

Regional

Musrenbang Kecamatan Kronjo Tampilkan Seni Budaya Debus

Selasa, 4 Feb 2025 - 23:35 WIB