ifakta.co, Jakarta – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mewajibkan masyarakat membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan atau menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 sebagai syarat bepergian.
Hal itu setelah ada peraturan Pasca-transportasi umum untuk penumpang tujuan khusus boleh beroperasi kembali selama pemberlakuan PSBB.
Namun, kondisi ini dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menjual surat keterangan sehat palsu mulai dari harga puluhan ribu hingga jutaan rupiah.
Mereka (pelaku) mencari keuntungan secara ilegal dengan memperjualbelikan surat keterangan sehat bebas COVID-19 palsu di sejumlah ‘marketplace‘.
Iklan penjualan surat keterangan sehat di ‘marketplace‘ pun sempat menjadi perbincangan warganet karena viral di media sosial.
Namun, kini iklan penjualan surat tersebut sudah dihapus dari masing-masing marketplace.
Adanya praktik jual beli surat keterangan sehat ternyata tidak hanya terjadi di ‘marketplace‘.Di Bali, surat ini bahkan diperdagangkan di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Tujuh pelaku berhasil ditangkap polisi.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelidiki iklan penjualan surat keterangan sehat bebas COVID-19 yang sempat ditawarkan di sejumlah situs marketplace.
“Untuk penawaran surat di sejumlah e-commerce saat ini penyidik siber Polri tengah melakukan penyelidikan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5).
(amr)