Lagi, Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Pil Koplo dan Bandar Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2019 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap satu orang bandar dan dua orang pengedar Narkotika jenis pil Dobel L. Ke tiga tersangka tersebut yakni AR(38), IM(38) dan DP (28)

Kasatnarkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso mengatakan sebelumnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk telah melakukan penangkapan terhadap DS pada Selasa tanggal 29 Oktober 2019.

“Ketika di interogasi DS mengaku mendapatkan pil Dobel-L dari AR maka dengan sigap kami melakukan penyergapan di rumah bandar itu yaitu di desa Tanjung kalang, Ngronggot,” kata Pujo, Kamis 31 Oktober 2019.

Dari hasil penangkapan tersebut kata Pujo diperoleh barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 20.000 butir pil dobel-L, 1 buah plastik klip berisi 5 butir pil (LL) siap edar, uang tunai Rp 200.000 dan 1 HP Nokia.

“Kami tengah melakukan pengembangan kasus untuk proses penyidikan lebih lanjut karena AR mengaku membeli barang tersebut dari seseorang di Kediri(DPO),” imbuh Pujo.

Sedangkan DP berhasil di bekuk melalui penangkapan seorang wanita bernama Yy yang sedang makan di sebuah warung Desa Bulakrejo Tanjung Anom saat di geledah di temukan 17 butir pil dobel (LL) di saku celananya.

Menurut Pujo, Yy mengaku mendapatkan barang itu dari Iwan Muchlisun yang kemudian langsung di amankan pula karena Iw juga berada di warung bersama Yy.

Setelah di telusuri ternyata Iw mengaku membeli Pil Dobel -L dari DP setelah di geledah di temukan uang tunai Rp 150.000 dan1 buah HP Xiaomi sebagai barang bukti.

Masih kata Pujo, saat itu juga Satresnarkoba menuju ke tempat pemancingan Tanjung Anom untuk melakukan penggerebekan terhadap DP namun tak di temukan barang bukti hanya pengakuan  DP bahwa ia membeli Pil-LL itu dari seorang bandar bernama AR.

Dari kronologi penangkapan tiga tersangka perkara Narkotika itu yakni AR, IM dan DP merupakan mata rantai pengedar Narkotika di wilayah Nganjuk.

“Para pengedar Narkotika tersebut dapat di jerat dengan pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) (3)UUR no 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya (may)

Berita Terkait

PT TeL distribusikan 1.000 paket sembako
Safari Ramadan Perdana, Wabup Ajak Masyarakat Pererat Ukhuwah Islamiah dan Serahkan 2 Unit AC Masjid
Menjadi PR Walikota Untuk Tegakkan Perda Kota Prabumulih !!!
Bupati Ajak PT. Bukit Asam Tingkatkan Sinergitas dan Dukung Visi Misi MEMBARA
Bencana Banjir Landa Desa Gunung Megang Dalam: Ketinggian Air Capai Lebih Dari Satu Meter
Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj
Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI
Cetak Wartawan Masa Depan, PWI Nganjuk- PC PMII Gelar Diklat Jurnalistik dalam Rangkaian HPN 2025

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:40 WIB

PT TeL distribusikan 1.000 paket sembako

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:03 WIB

Safari Ramadan Perdana, Wabup Ajak Masyarakat Pererat Ukhuwah Islamiah dan Serahkan 2 Unit AC Masjid

Selasa, 11 Maret 2025 - 04:48 WIB

Menjadi PR Walikota Untuk Tegakkan Perda Kota Prabumulih !!!

Senin, 10 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bupati Ajak PT. Bukit Asam Tingkatkan Sinergitas dan Dukung Visi Misi MEMBARA

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:38 WIB

Bencana Banjir Landa Desa Gunung Megang Dalam: Ketinggian Air Capai Lebih Dari Satu Meter

Berita Terbaru

Bersama Kementerian Lingkungan Hidup Dr. Hanif Faisol Nurofiq,
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Anggota DPR RI Nurwayah,S.Pd , Korlantas Polri, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

News

KBN Gelar Uji Emisi Kendaraan Di Marunda Bersama KLH

Kamis, 13 Mar 2025 - 15:54 WIB

Berita Daerah

PT TeL distribusikan 1.000 paket sembako

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:40 WIB