Dicokok Polisi, 10 Garong Kabel Ini Nyamar Jadi Pegawai Telkom

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sepuluh garong berkedok petugas lapangan PT Telkom,  dibekuk polisi karena mencuri kabel di bawah Jembatan Bociang Mangga Besar, Tamansari Jakarta Barat. Pelaku yang diamankan itu DK (29), JY (34), AR (26), HA (26), AS (21), AA (20), S (22), W (22), DS (22), H (35).

“Pelaku ini kelompok Lampung. Mereka melakukan aksinya dengan berbagi tugas masing-masing,”terang Kapolsek Metro Tamansari ,Jakarta Barat AKBP Ruly Indra, Rabu (04/09/19).



Kapolsek menuturkan, kalau pelaku ini sudah profesional karena beraksi seperti pekerja PT Telkom.

Penangkapan terhadap pelaku diawali adanya laporan informasi tentang adanya pencurian kabel di gorong gorong milik PT. Telkom Indonesia, selanjutnya Unit Reskrim membentuk tim untuk melaksanakan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Pada saat melintas di Jembatan Bociang , tim Buser yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Rango Siregar SIK bersama AKP Niko Purba melihat 4 orang yang dicurigai dengan menggunakan rompi pekerja berada di bawah jembatan tersebut sedang melakukan aktivitas pemotongan kabel.

“Kemudian 4 pelaku tersebut berhasil diamankan oleh tim berikut 6 pelaku lainnya. Setelah dilakukan interogasi ternyata mereka memotong kabel milik PT Telkom, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Metro Tamansari guna proses lebih lanjut,” tuturnya.

Masih dikatakannya, dari hasil interogasi pengakuan para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali, 2 kali di wilayah Kabupaten Bekasi dan 1 kali di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat

Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang diamankan antaranya 1 unit mobil Innova warna hitam, 28 Potongan Kabel Telkom, 1 buah Kapak Besar, 1 buah Kapak kecil, 3 buah Linggis, 1 buah palu, 1 pahat, 1 buah roll meter, 2 buah rantai, 2 buah kulit sambungan peralon besar, 11 unit HP berbagai merk, 9 buah dompet, 6 buah KTP, 1 buah Buku Tabungan BCA atas nama Dede Kurnia.

“Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan,” imbuhnya. (amy)

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

Berita Terkait

Waduh! Erfan Pratama, Mantan Napi Kasus Narkoba Ditunjuk Kesit Jadi Ketua Pokja PN dan Kejari Jaktim
Berikut Dokumen yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu!
Apa yang Dimaksud dengan Pengampunan Pajak dan PPN 12%
Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Jelang Nataru
Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri
Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan Di Jawa Tengah
Dalam FKP RSUD Cengkareng Terus Berupaya Berikan Yang Terbaik Bagi Warga Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 13:55 WIB

Waduh! Erfan Pratama, Mantan Napi Kasus Narkoba Ditunjuk Kesit Jadi Ketua Pokja PN dan Kejari Jaktim

Sabtu, 23 November 2024 - 19:14 WIB

Berikut Dokumen yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu!

Sabtu, 23 November 2024 - 19:13 WIB

Apa yang Dimaksud dengan Pengampunan Pajak dan PPN 12%

Sabtu, 23 November 2024 - 09:20 WIB

Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan

Jumat, 22 November 2024 - 18:56 WIB

PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Jelang Nataru

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Apa yang Dimaksud dengan Pengampunan Pajak dan PPN 12%

Sabtu, 23 Nov 2024 - 19:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca