Alur Penanganan Pengaduan Peserta JKN-KIS Jadi Makin Mudah dengan SIPP

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2019 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, JAKARTA– Kepuasan peserta menjadi fokus dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Salah satunya melalui koordinasi dan optimalisasi untuk mewadahi keluhan dan layanan informasi yang tersedia di rumah sakit melalui aplikasi Saluran Informasi dan Pengaduan (SIPP).

BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat tentunya akan terus mengembangkan sarana ini dengan memberikan sosialisasi kepada 24 rumah sakit yang telah bekerja sama di wilayah Jakarta Pusat.

“Kini dalam pengelolaan pelaksanaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta telah dilaksanakan secara terpadu bersama dengan unit penanganan pengaduan di rumah sakit melaui aplikasi Saluran Informasi dan Pengaduan (SIPP). Sehingga secara umum aplikasi ini dibuat untuk memudahkan kita semua agar efektif dan efisien dalam segi waktu,” ungkap Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat Nanik Yuniastuti.

Nanik menambahkan apabila ada peserta yang mengalami pelayanan yang tidak sesuai, silahkan segera menemui petugas di rumah sakit dengan membawa bukti atau kronologi kejadian. Selanjutnya nanti akan diproses sesuai ketentuan Service Level Agreement (SLA) yang berlaku. Hasil tindak lanjut atas penanganan pengaduan peserta akan dicatat dalam aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP), petugas PIPP juga harus melakukan monitoring terhadap pengaduan tersebut hingga selesai.

Sebagai salah satu peserta yang hadir yaitu Silvana selaku penanggung jawab RS PGI Cikini menuturkan bahwa kegiatan ini sangat dibutuhkan karena bisa belajar bersama untuk menggunakan aplikasi SIPP.

“Dari yang sebelumnya hanya menangani keluhan, sekarang bisa entry denda awal hingga pendaftaran bayi baru lahir. Tentu semua mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Karena sebagai mitra BPJS Kesehatan yang langsung berada di lapangan dan bertemu dengan peserta, masalah keluhan di rumah sakit harus segera tertangani agar kualitas layanan juga terkendali,” imbuhnya.

Sampai saat ini BPJS Kesehatan telah mengembangkan berbagai kanal pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat, seperti BPJS Kesehatan Care Center 1500400, aplikasi Lapor! pada website BPJS Kesehatan, dan Mobile JKN. (amy)

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

Berita Terkait

Proses Ekstradisi Paulus Tanos Kembali Menguat, Pemerintah Indonesia Didesak Bertindak Tegas
Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pelantikan DPC APDESI Lebak Periode 2025-2030
Warga RW 01 Pegadungan Kalideres Protes Usaha Daging Babi di Puri Gardenia
Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini
KLHK Tindak Tegas Dua Pabrik di Bekasi karena Cemari Lingkungan
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta Sabtu Malam 14 Juni 2025
Jadwal Nikah Massal Kemenag 2025, Pendaftaran Dibuka Hingga 20 Juni

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:44 WIB

Proses Ekstradisi Paulus Tanos Kembali Menguat, Pemerintah Indonesia Didesak Bertindak Tegas

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:11 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pelantikan DPC APDESI Lebak Periode 2025-2030

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:07 WIB

Warga RW 01 Pegadungan Kalideres Protes Usaha Daging Babi di Puri Gardenia

Senin, 16 Juni 2025 - 13:25 WIB

Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:29 WIB

KLHK Tindak Tegas Dua Pabrik di Bekasi karena Cemari Lingkungan

Berita Terbaru