Polres Magetan Berhasil Amankan Pelaku Curas dan Percobaan Pemerkosaan Pada Korban Disabilitas

- Jurnalis

Kamis, 20 Oktober 2022 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN ifakta.co– Pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) serta percobaan pemerkosaan gadis disabilitas berhasil dibekuk, diamankan oleh Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal) Polres Magetan,

Diungkap saat Pers Release, Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto, SH mewakili Kapolres beberkan, jika pelaku berinisial AN (22) alias Gerandong warga Kabupaten Madiun menjalankan aksinya pada pukul 03.00 wib dini hari, masuk kamar korban dengan cara melompat lewat jendela.

Saat pelaku masuk ke rumah korban memulai aksi jahatnya, ternyata korban terbangun dari tidurnya,” ujarnya Selasa (18/10/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, korban berinisial FR (35) warga Kabupaten Magetan tersebut kala terbangun langsung dibekap oleh pelaku dengan bantal yang berada disampingnya sampai tidak sadarkan diri.

“Melihat korbanya pingsan, pelaku hendak melakukan percobaan pemerkosaan, tapi hal itu belum sampai dilakukan,” tuturnya.

Kata Kasatreskrim, tidak jadi melakukan perbuatan bejat, disebabkan korban saat hendak diperkosa ternyata kedua paha tidak dapat dibuka, karena mempunyai kekurangan fisik (disabilitas).

“Urung melakukan niatnya, pelaku melarikan diri dengan mengambil Ponsel dan barang berharga serta sejumlah uang milik korban,” ucapnya.

Lanjutnya, berkat kesigapan serta kerja keras anggota, pelaku berhasil ditangkap beserta beserta barang bukti. Menurut pengakuan, hasil kejahatan digunakan untuk membeli minuman keras.

“Atas perbuatanya, pelaku diancam pasal 365 ayat 1 dan 2, dengan ancaman 9 tahun penjara, serta pasal 285 juncto pasal 53 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” tegasnya.

Terpisah, FR (35) selaku korban mengucapkan banyak terima kasih atas kesigapan anggota Polres hingga pelaku curas juga percobaan pemerkosaan berhasil ditangkap, dijebloskan ke penjara.

“Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya, karena meninggalkan trauma tersendiri,” harapnya.

(MAYANGSARI A.C.L).

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru