JAKARTA, ifakta.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyiapkan skema reedukasi dan rehabilitasi bagi warga binaan kasus narkotika sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatasi kelebihan kapasitas atau overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Program tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Overkapasitas Lapas dan Rutan yang berlangsung di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).
Rapat tersebut membahas sejumlah aspek pelaksanaan program, mulai dari penyusunan regulasi sebagai landasan hukum, sinkronisasi data dan kriteria warga binaan, penentuan lokasi, hingga penyusunan kurikulum reedukasi dan rehabilitasi.
Iklan
Pemerintah juga tengah menyiapkan lokasi pembinaan melalui Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sejumlah lahan pertanian, perkebunan, dan tambak diproyeksikan menjadi tempat pelaksanaan program.
Dalam rencana tersebut, pemerintah memperkirakan akan menyiapkan sekitar 10 hingga 15 lokasi, dengan kapasitas masing-masing mencapai 3.000 warga binaan.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, terdapat 85.561 warga binaan dengan perkara narkotika. Namun, BNN menegaskan bahwa tidak seluruh warga binaan dalam kategori tersebut merupakan pengedar atau bandar. Karena itu, penentuan peserta program akan dilakukan berdasarkan kriteria dan hasil asesmen.
Inspektur Utama BNN RI, Dicky Kusumawardhana, mengatakan pihaknya telah menyiapkan alur layanan rehabilitasi bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Tahapannya meliputi profiling untuk mengidentifikasi calon peserta, skrining, asesmen, pelaksanaan rehabilitasi, pemantauan dan pendampingan, hingga reintegrasi sosial.
“BNN akan memastikan layanan rehabilitasi berjalan sesuai standar dan berorientasi pada pemulihan,” ujar Dicky.

Selain menyiapkan layanan rehabilitasi di lingkungan pemasyarakatan, BNN juga menyoroti pentingnya penanganan pecandu narkotika sejak tahap awal proses hukum.
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Aldrin M.P. Hutabarat, menekankan perlunya optimalisasi peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk memastikan pecandu narkotika memperoleh penanganan sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Aldrin, penguatan peran TAT penting agar pecandu yang bukan pengedar maupun bandar dapat memperoleh layanan rehabilitasi sesuai ketentuan, sehingga tidak seluruh perkara narkotika berujung pada penambahan penghuni lapas.
“Banyak kasus selama ini, para pecandu yang direkomendasikan untuk direhabilitasi dari hasil Tim Asesmen Terpadu atau TAT tetap menjalani proses hukum,” ungkap Aldrin.
Ia menilai, konsistensi penerapan rekomendasi TAT menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan persoalan overkapasitas lapas dan rutan. Dengan pendekatan yang berorientasi pada pemulihan, pecandu narkotika diharapkan memperoleh penanganan yang sesuai dengan kondisi dan hasil asesmennya.
Melalui skema tersebut, BNN mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat rehabilitasi bagi pengguna atau pecandu narkotika yang memenuhi persyaratan, sekaligus mendorong penanganan perkara narkotika secara lebih tepat berdasarkan peran dan kondisi masing-masing individu.
(sib/lex)
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN




