BANYUMAS, ifakta.co – Audiensi antara nasabah Mandiri Taspen KC Purwokerto dan pihak bank kembali berlangsung di DPRD Banyumas, Selasa (23/9). Namun, pertemuan lanjutan tersebut belum menghasilkan titik temu bagi para nasabah yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Komisi I DPRD Banyumas memediasi pertemuan tersebut. Sejumlah nasabah dari kalangan pensiunan hadir untuk menyampaikan persoalan yang mereka alami. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah Kabupaten Banyumas juga mengirimkan perwakilan.

Sementara itu, pimpinan Mandiri Taspen KC Purwokerto tidak hadir secara langsung. Pihak kantor cabang mengirim perwakilan dari Kantor Wilayah Jawa Tengah.

Iklan

Anggota Komisi I DPRD Banyumas, Dr Supangkat, memandu jalannya audiensi. Ia mengatakan pihaknya masih membutuhkan penjelasan lebih lengkap mengenai proses pengajuan hingga pencairan kredit para nasabah.

Menurut Supangkat, penjelasan dari pihak bank belum mampu menggambarkan secara utuh bagaimana sejumlah nasabah akhirnya terjebak dalam praktik yang mereka sebut sebagai investasi bodong. Kasus tersebut melibatkan eks karyawan Mandiri Taspen.

“Direktur (kepala) cabang Mandiri Taspen tidak bisa datang, sehingga belum bisa mendengarkan secara gamblang terkait berjalan, kredit bisa dikabulkan. Yang dijelaskan dari perwakilan dari Semarang, kelihatan ada cacat prosedur,” kata Supangkat.

Ia menilai dugaan cacat prosedur muncul dalam beberapa tahapan pengajuan kredit. Salah satunya berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan bagi nasabah pensiunan.

Sesuai ketentuan, bank meminta calon debitur menjalani tes kesehatan pada klinik yang telah bekerja sama dengan pihak bank. Namun, sejumlah nasabah memberikan keterangan berbeda saat audiensi.

“Tapi penjelasan para nasabah, tes kesehatan hanya diminta duduk-jongkok terus didokumentasikan video. Tes kesehatan tidak dilakukan serius sesuai prosedur,” ujarnya.

Selain pemeriksaan kesehatan, Supangkat menyoroti nilai kredit yang nasabah terima. Berdasarkan penjelasan pihak bank, permohonan kredit seharusnya dapat memperoleh persetujuan maksimal 70 persen dari penghasilan pensiunan.

Namun, beberapa nasabah justru memperoleh persetujuan kredit hingga 90 persen dari penghasilan mereka. Kondisi tersebut turut menjadi perhatian dalam pembahasan audiensi.

DPRD Banyumas Pertimbangkan Tindak Lanjut ke DPR RI

Supangkat mengatakan dugaan pelanggaran prosedur tersebut muncul karena oknum pada bagian kredit tidak menjalankan ketentuan yang berlaku. Ia menyebut aturan internal perbankan dan ketentuan OJK seharusnya menjadi acuan dalam proses pemberian kredit.

“Karena dari Mandiri Taspen Purwokerto tidak bisa mengambil keputusan, kita laporkan dulu ke ketua DPRD, apakah nanti perlu kita bawa dalam rapat dengar pendapat (RDP) ke komisi yang menangani di DPR RI,” terang Supangkat.

Di sisi lain, nasabah berharap audiensi melalui DPRD dapat mendorong penyelesaian yang lebih konkret. Wahyu Purnomo, salah satu nasabah yang merupakan pensiunan Kementerian Keuangan, mengatakan para nasabah sebenarnya ingin mendengar penjelasan langsung dari pimpinan Mandiri Taspen.

Sebelumnya, sejumlah nasabah juga telah menyampaikan pengaduan kepada OJK. Sebagian nasabah bahkan sudah melapor kepada aparat penegak hukum. Namun, mereka menyadari proses hukum membutuhkan waktu.

“Mekanisme seperti ini (audiensi lewat DPRD-red), mudah-mudahan pihak Mandiri Taspen terketuk untuk segera menyelesaikan. Yang hadir lebih aktif segera menyampaikan ke kantor pusat supaya ada action nyatanya seperti apa,” kata Wahyu.

Sementara itu, kuasa hukum Mandiri Taspen, Jefri, mengatakan pihak bank tetap memperhatikan pengaduan para nasabah. Namun, ia menegaskan perkara tersebut saat ini masih berjalan melalui proses hukum.

“Setiap kebijakan yang diberikan tidak boleh keluar dari koridor hukum. Prosedur hukum terkait perkara investasi ‘bodong’ dan pemalsuan dokumen oleh oknum eks karyawan Mandiri Taspen sedang berproses di pengadilan,” jelas Jefri.

Menurut Jefri, para nasabah juga menyampaikan berbagai persoalan terkait kredit dalam audiensi tersebut. Perwakilan Mandiri Taspen kemudian memberikan penjelasan umum mengenai mekanisme kredit.

Penjelasan itu mencakup proses sejak nasabah mengajukan permohonan hingga kedua pihak membuat perjanjian kredit. Selain itu, pihak OJK turut memberikan penjelasan dalam pertemuan tersebut.

“Dari keterangan OJK di pertemuan itu, kredit itu bisa disetujui juga didasari karena adanya perjanjian kedua belah pihak. Perjanjian ini tidak mungkin dibatalkan begitu saja, karena ada produk hukumnya secara jelas. Kalau ada perubahan juga melalui regulasi yang jelas,” terang Jefri.

Dengan kondisi tersebut, DPRD Banyumas masih akan menentukan langkah lanjutan setelah melaporkan hasil audiensi kepada pimpinan DPRD. Para nasabah juga masih menunggu perkembangan proses hukum serta respons lebih lanjut dari pihak Mandiri Taspen.

(naf/lex)

Iklan