JAKARTA, ifakta.co – Penghuni Rusunami City Park di Cengkareng, Jakarta Barat, kembali mengambil langkah administratif dengan menyurati Wali Kota Jakarta Barat.

Surat tersebut bertujuan meminta pemerintah daerah memanggil pihak pengembang, PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), terkait belum dilaksanakannya penyerahan dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Ketua PPPSRS City Park, Stefanus Starly, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah pengembang tidak hadir dalam agenda serah terima yang sebelumnya telah dijadwalkan.

Iklan

Padahal, proses tersebut bukan sekadar kesepakatan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi pengembang setelah unit hunian terjual dan organisasi penghuni terbentuk.

Ia menilai ketidakhadiran tersebut menunjukkan kurangnya komitmen dalam memenuhi tanggung jawab kepada para pemilik unit.

Menurut Stefanus, berbagai upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan, termasuk fasilitasi dari Pemerintah Kota Jakarta Barat. Bahkan, pengembang sebelumnya telah menyatakan kesediaan untuk menyerahkan dokumen pada awal April 2026.

Namun kenyataannya, agenda tersebut kembali gagal terlaksana. Kondisi ini dinilai merugikan penghuni, terutama karena masa berlaku SHGB induk akan habis pada 2028, sementara proses perpanjangan idealnya sudah dimulai sejak 2026.

Dokumen masih di tangan pengembang

Ia menegaskan bahwa posisi penghuni menjadi tidak adil karena dokumen utama masih berada di tangan pengembang, sementara kewajiban pembayaran dari warga telah diselesaikan.

Terlebih, mayoritas penghuni merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang sangat membutuhkan kepastian hukum atas tempat tinggal mereka.

Pihak PPPSRS menyatakan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan membuka ruang komunikasi kembali. Namun, apabila tidak ada itikad baik dari pengembang, langkah hukum disebut menjadi opsi yang akan dipertimbangkan guna memperjuangkan hak para penghuni.

Sebelumnya, agenda serah terima kepemilikan dan fasilitas sosial serta fasilitas umum (fasos-fasum) juga gagal dilaksanakan akibat absennya pihak pengembang.

Akibatnya, penyerahan SHGB kepada penghuni serta fasilitas publik kepada Pemerintah Kota Jakarta Barat kembali tertunda.

Perwakilan PTSP Jakarta Barat menyebut bahwa pihak pengembang sebenarnya telah diundang dan dihubungi, namun belum memberikan respons. Sementara itu, proses serah terima tidak dapat dilanjutkan karena dokumen SHGB induk masih berada di pihak pengembang.

Adapun fasos-fasum yang dimaksud mencakup infrastruktur seperti jalan lingkungan dan taman, sebagaimana tercantum dalam dokumen Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). 

Pemerintah setempat menyatakan akan terus mendorong pengembang agar segera memenuhi kewajiban tersebut.

(ca/cin)