JAKARTA, ifakta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyoroti kepemilikan dua unit telepon genggam milik terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, yang digelar pada Kamis (8/1/2026).
Dalam perkara ini, Ammar Zoni tercatat sebagai terdakwa keenam bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, serta Muhammad Rivaldi.
Iklan
Majelis hakim secara langsung mempertanyakan alasan Ammar Zoni memiliki dua ponsel di dalam rumah tahanan. Hakim ingin mengetahui kegunaan serta status kepemilikan kedua perangkat tersebut.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ammar Zoni menegaskan bahwa hanya satu ponsel yang benar-benar menjadi miliknya. Sementara satu unit lainnya, menurut pengakuannya, merupakan ponsel milik tahanan lain yang digadaikan kepadanya.
“HP saya hanya satu, Samsung. Yang satu lagi bukan milik saya,” ujar Ammar di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, ponsel tersebut digadaikan oleh seorang tahanan yang ia kenal dengan nama panggilan Black. Ammar mengaku menerima gadai tersebut karena yang bersangkutan membutuhkan uang.
“Dia butuh uang, jadi menggadaikan HP itu ke saya,” katanya.
Hakim kemudian mendalami identitas pemilik ponsel serta nilai gadai yang disepakati.
Ammar menyebut tidak mengetahui nama asli tahanan tersebut dan menyatakan nilai gadai sebesar Rp300 ribu.
Ammar juga mengungkapkan bahwa peristiwa gadai ponsel itu terjadi pada 31 Desember lalu, dengan janji akan ditebus keesokan harinya. Namun hingga sidang berlangsung, ponsel tersebut belum juga ditebus.
“Katanya besok ditebus, tapi sampai sekarang belum,” pungkas Ammar.Sidang perkara ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para terdakwa. (AMN)



