JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten. Salah satu tersangka sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan ketiga jaksa yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial RZ, RV, dan HMK. RZ diketahui merupakan jaksa yang sempat diamankan KPK sebelum penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“RZ merupakan hasil OTT KPK yang kemudian diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung,” ujar Anang saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Iklan

Selain tiga jaksa tersebut, penyidik juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni DF selaku penasihat hukum dan MS yang berperan sebagai penerjemah. Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara Korea Selatan.

Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara dari KPK pada Kamis (18/12/2025) setelah dilakukan koordinasi dan penyerahan tersangka serta barang bukti. 

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai sekitar Rp941 juta.

Anang menjelaskan, uang tersebut diduga berasal dari dua terdakwa perkara ITE berinisial TA, warga negara Indonesia, dan CL, warga negara Korea Selatan, serta seorang saksi berinisial IL. Perkara ITE itu sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Polri dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurut Anang, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan pada 17 Desember 2025. Karena itu, setelah OTT dilakukan KPK, penanganan perkara disepakati untuk dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.

“Karena kami sudah memulai penyidikan dan menetapkan tersangka, maka penanganan perkara dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seluruh tersangka telah ditahan sejak 18 Desember 2025 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Khusus tiga jaksa yang terlibat, Kejaksaan Agung juga langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dari jabatan mereka.

Anang menegaskan, pimpinan Kejaksaan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran integritas di internal institusi. Ia menyebut pengungkapan kasus ini sebagai bagian dari upaya pembenahan dan penguatan kepercayaan publik.

“Kami tidak akan melindungi oknum. Penindakan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menjaga profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum,” tegas Anang.

(Amin)