JAKARTA, ifakta.co – Insiden pengeroyokan terhadap dua orang mata elang (matel) alias debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, berujung tragedi.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (11/12/2025) sore itu menewaskan dua korban, satu meninggal di lokasi kejadian dan satu lainnya mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di rumah sakit pada Jumat (12/12/2025).

Tak berhenti di situ, situasi semakin memanas ketika ratusan orang tak dikenal mendatangi lokasi pada malam harinya. Aksi balasan pun pecah. Sejumlah kios pedagang, sepeda motor, hingga sebuah mobil dibakar, membuat kawasan sekitar mencekam.

Iklan

Ironisnya, dalam pengembangan kasus ini, enam anggota Polri justru ditetapkan sebagai tersangka dan dinilai melakukan pelanggaran etik berat.

Kronologi Pengeroyokan

Peristiwa bermula sekitar pukul 15.30 WIB di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menjelaskan, kedua mata elang saat itu tengah melintas menggunakan sepeda motor.

Tak lama kemudian, muncul sekelompok orang dari sebuah mobil yang ikut berhenti di lokasi. Dari keterangan saksi, pengeroyokan terjadi setelah salah satu pengendara motor diberhentikan.

“Kronologinya, ada pengguna sepeda motor yang distop. Baru diberhentiin, menurut saksi, tiba-tiba orang-orang dari kendaraan lain turun dan ikut terlibat,” ujar Mansur, Sabtu (13/12/2025).

Ia menambahkan, sejumlah pengendara mobil yang tidak diketahui asalnya ikut turun dan melakukan pemukulan terhadap kedua korban.

“Enggak tahu dari mana datangnya, tiba-tiba ikut bantu dan memukuli korban,” katanya.

Setelah kejadian itu, para pelaku langsung meninggalkan lokasi, sementara dua mata elang tergeletak di jalan.

Penagihan Kredit Motor Jadi Pemicu

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, pemicu pengeroyokan diduga berkaitan dengan penagihan kredit sepeda motor.

“Perkara ini berawal dari upaya penagihan kendaraan bermotor yang diduga menunggak cicilan. Istilahnya, mata elang ingin menarik kendaraan tersebut,” ungkap Nicolas.

Serangan Balik di Malam Hari

Beberapa jam setelah kejadian, situasi kembali memanas. Sekelompok orang yang diduga rekan korban mendatangi lokasi dan meluapkan kemarahan dengan merusak serta membakar fasilitas di sekitar tempat kejadian.

“Mungkin ada rasa tidak terima. Dampaknya justru ke lingkungan sekitar yang sebenarnya tidak tahu menahu,” kata Mansur.

Ia menyebut, sekitar 80 hingga 100 orang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.

Kios dan Kendaraan Dibakar

Kasudim Gulkarmat Jakarta Selatan Asril Rizal mengatakan, petugas pemadam kebakaran menerima laporan sekitar pukul 23.48 WIB.

Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 01.02 WIB dini hari. Hasil pendataan mencatat sembilan kios, enam sepeda motor, dan satu mobil hangus terbakar.

“Total obyek terbakar sembilan kios, enam kendaraan roda dua, dan satu kendaraan roda empat. Dugaan sementara, pembakaran menggunakan bensin,” ujar Asril.

Brimob Dikerahkan Amankan Lokasi

Guna meredam potensi kerusuhan lanjutan, aparat kepolisian mengerahkan pasukan Brimob untuk menyisir kawasan sekitar TKP.

“Kami lakukan penyisiran agar kelompok-kelompok yang ada segera membubarkan diri. Kami harap masyarakat tidak main hakim sendiri,” tegas Nicolas.

Personel gabungan Brimob dan Samapta kemudian disiagakan untuk mengamankan lokasi dan menenangkan warga.

Korban Kedua Meninggal Dunia

Pada Jumat (12/12/2025) pagi, kepolisian memastikan korban kedua yang sempat dirawat di rumah sakit juga meninggal dunia akibat luka berat yang dialami.

“Kedua korban dianiaya dan dikeroyok. Satu meninggal di tempat, satu lagi meninggal dunia di rumah sakit,” kata Nicolas.

Enam Anggota Polri Jadi Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, Polri menetapkan enam anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini.

“Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Keenam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Mereka merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

(my/my)