TANGERANG, ifakta.co – Ketua Lembaga Studi Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (LESIM), Mursalin, membantah keras tudingan wanprestasi yang dialamatkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak berdasar dan tidak tepat secara hukum.

Mursalin menilai penegakan hukum terhadap bangunan tak berizin harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya melihat satu sisi. Ia menyatakan bahwa kebijakan pemerintah daerah mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi.

“Tudingan wanprestasi kepada Pemkab Tangerang keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah daerah tidak bisa ditekan untuk melakukan tindakan tanpa melihat dampak sosial yang luas,” kata Mursalin.

Iklan

Ia menambahkan bahwa Pemkab Tangerang justru telah menunjukkan langkah penertiban yang jelas, termasuk penyegelan, pendataan, dan pembahasan resmi dalam RDP bersama DPRD.

“Pemkab sudah melakukan tindakan yang terukur. Penyegelan dilakukan, data dibuka secara transparan. Tidak benar jika dibilang terjadi pembiaran selama 14 tahun,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian persoalan perizinan harus ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan tekanan opini.

“Jika ada pelanggaran izin, pihak perusahaan wajib tunduk pada aturan. Namun bukan berarti pemerintah bisa serta-merta dianggap wanprestasi. Penegakan hukum tidak bisa dipaksakan dengan narasi sepihak,” tutup Mursalin.

(Sb-Alex)