MAKASSAR, ifakta.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang.
Seorang aparatur sipil negara berinisial SL (40) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan aliran dana yang tidak disetorkan sesuai ketentuan.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan penetapan SL merupakan hasil pengembangan penyidikan lanjutan atas kasus yang telah lebih dulu menyeret empat pimpinan Baznas Enrekang periode 2021–2024.
Iklan
“SL menerima uang pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. Dari dana yang dikuasai, ditemukan Rp840 juta tidak disetor ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) kejaksaan,” ujar Didik dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).
Menurut Didik, SL hanya menyetorkan Rp1,115 miliar dari dana yang seharusnya masuk sepenuhnya ke rekening kejaksaan. Perbuatan tersebut membuat SL dijerat pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Empat Pimpinan Baznas Sudah Lebih Dulu Jadi Tersangka
Penetapan SL menambah daftar tersangka menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Enrekang telah menetapkan empat pimpinan Baznas Enrekang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari:
S (Ketua Baznas Enrekang 2021),
B (Komisioner 2021–2024),
KL (Komisioner 2021–2024),
HK (Komisioner 2021–2024).
Keempatnya diduga menarik dan memanipulasi dana zakat, infak.
(Amin)



