JAKARTA, ifakta.co – Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia, Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu terkait perkara korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019 sampai 2022.
Majelis hakim menyatakan Ira turut memperkaya pemilik PT JN dengan menyetujui pembelian sejumlah kapal yang sudah rusak dan karam. Keputusan itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun.
Profil Singkat
Nama: Ira Puspadewi
Iklan
Lahir: Malang, Jawa Timur
Agama: Islam
Suami: Zaim Uchrowi
Media sosial: LinkedIn (Ira Puspadewi)
Pendidikan:
• S1 Universitas Brawijaya (1986–1990)
• S2 Asian Institute of Management, Filipina (1993–1994)
• S3 Universitas Indonesia (2011–2018)
Karier:
• Mantan Dirut ASDP
• Eks CEO PT Sarinah
• Mantan Direktur PT Pos Indonesia
Perjalanan Karier
Ira mengawali kariernya di luar negeri sebagai bagian dari raksasa ritel Amerika Serikat, GAP Inc. Pada 2006, ia dipercaya sebagai Direktur Global Initiative Regional Asia yang memimpin tujuh negara hingga 2014.
Tahun 2014, pertemuannya dengan Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan, menjadi titik balik. Diminta pulang untuk mengabdi di dalam negeri, Ira akhirnya menerima dan memimpin PT Sarinah setelah melalui proses seleksi.
Pada 2016, Menteri BUMN Rini Soemarno menunjuknya sebagai Direktur Ritel, Jaringan, dan SDM PT Pos Indonesia. Masa tugasnya berlangsung 17 bulan sebelum Ira kemudian memimpin PT ASDP Ferry Indonesia.
Di ASDP, Ira memimpin pengoperasian lebih dari 226 kapal, 307 lintasan, dan 36 pelabuhan di seluruh Indonesia. Di masa kepemimpinannya, perusahaan juga mengembangkan proyek strategis seperti Bakauheni Harbour City dan Marina Labuan Bajo.
Salah satu terobosan besar ASDP pada era Ira adalah peluncuran aplikasi Ferizy pada 2020. Kinerjanya pun membawa ASDP mencatat laba bersih tertinggi dalam sejarah yakni Rp637 miliar pada 2023. Ira bahkan meraih penghargaan The Best Industry Marketing Champion 2022 kategori Transportation.
Ia memimpin ASDP hingga November 2024, sebelum terseret kasus korupsi akuisisi PT JN.
Rangkaian Kasus Korupsi
Kasus yang menjerat Ira bermula dari proses kerja sama usaha dan akuisisi PT JN pada 2019–2022. Bersama dua terdakwa lain, Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan), Ira dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun.
Kerugian itu muncul akibat pembelian kapal-kapal rusak milik PT JN. Pembelian tersebut dijadikan salah satu syarat agar ASDP dapat mengakuisisi PT JN. Meski tak menerima keuntungan pribadi, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana penjara dan denda.
Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 8,5 tahun penjara.
Estimasi Gaji Dirut BUMN
Tidak ada data resmi mengenai gaji Ira saat menjabat Direktur Utama ASDP. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021, gaji seorang direktur utama BUMN dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per bulan.
Selain gaji pokok, direktur utama juga mendapatkan THR satu kali gaji, asuransi purna jabatan hingga 25 persen gaji, fasilitas kesehatan, dan bantuan hukum. Sebagai gambaran, mantan Dirut PT Timah, Ahmad Dani Virsal, menerima total remunerasi Rp5,13 miliar pada 2024.
(my/my)



