JAKARTA, ifakta.co – Presiden Ri ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama satu jam, Selasa (20/5), terkait laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu . Dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi mengaku dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.
“Hari ini saya mendapatkan undangan dari Bareskrim untuk memberikan keterangan atas aduan dari masyarakat, dan saya memenuhi undangan itu,” kata Jokowi kepada wartawan usai pemeriksaan.
Jokowi tiba di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam laporan yang diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Laporan ini terkait dugaan keabsahan ijazah SMA dan ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya.
Setelah memberikan keterangan selama sekitar satu jam, Jokowi menyebut dirinya telah menjawab 22 pertanyaan dari penyidik.
“Sudah saya sampaikan semua yang ditanyakan, total ada 22 pertanyaan yang diajukan kepada saya,” ujar Presiden RI ke-7 itu.
Usai pemeriksaan, Jokowi juga mengambil kembali dokumen ijazah yang sebelumnya diserahkan ke Bareskrim untuk keperluan uji forensik. Namun, ia memilih tidak memperlihatkan isi dokumen tersebut kepada awak media.
Jokowi menegaskan, dirinya akan membuka dan menunjukkan ijazah tersebut jika memang diminta dalam proses persidangan.
“Lembaga yang paling kompeten untuk menilai adalah pengadilan. Kalau diminta di sana, saya siap buka semuanya,” tegasnya.
Laporan Aduan Disampaikan oleh TPUA
Kasus ini bermula dari aduan Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024, dan diterima sebagai Laporan Informasi oleh Bareskrim Polri. Penyerahan ijazah sebelumnya dilakukan melalui adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, ke penyidik pada 9 Mei 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.
“Kami melakukan pendalaman berdasarkan laporan adanya dugaan ijazah yang tidak sesuai hukum,” ungkapnya.
(my/my)