JAKARTA, ifakta.co – Sebuah rumah kantor (rukan) yang memperdagangkan minuman keras atau beralkohol (miras) golongan A, B dan C bernama Tandior Beer yang berlokasi di Rukan Golf Lake Residence Paris B No.16, Cengkareng, Jakarta Barat menyiapkan minum di tempat untuk pelanggannya.
Padahal diduga toko miras itu hanya mengantongi surat keterangan pengecer minuman beralkohol (SKP-MB) saja bukan untuk diminum di tempat.
Pantauan ifakta.co, toko miras Tandior membuka minuman di tempat mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB. Sejumlah pelanggan di jam-jam tersebut nampak tengah minum minuman keras yang dijual Tandior.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut salah seorang karyawan Dela (22) mengatakan, pihaknya menyiapkan dua meja untuk minum di tempat dan izin yang dimiliki Tandior hanya izin pengecer. Meski demikian, ia menyebut jika atasanya (pemilik) memperbolehkan untuk pelanggan minum di tempat.
“Kami hanya menyediakan dua meja aja, kalau sudah penuh kita nggak bisa terima lagi untuk minum di tempat,” ujar Dela saat dikonfirmasi, Rabu (28/2) sore.
Dela juga mengaku jika usahanya bukan izin bar tapi izin pengecer. Untuk minum di tempat, dia mengaku kalau atasannya memperbolehkan.
“Kalau sama atasan saya boleh,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Awy Eziary menjelaskan, biasanya pedagang eceran minuman keras atau beralkohol golongan A, B dan C hanya memiliki izin dengan nomor KBLI 4722 yaitu kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat.
Minuman minuman keras whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak, minuman anggur dan minuman yang mengandung malt bir, ale, stout, temulawak.
“Jadi kalau toko itu (Tandior) menyiapkan untuk minum di tempat, itu jelas pelanggaran dan harus ditindak tegas,” ujar Awy dikonfirmasi ifakta.co, Rabu (28/2).
Sedangkan untuk minum alkohol di tempat kata Awy, dia harus mengantongi izin Bar dengan nomor KBLI 56301.
Kelompok KNLI 56301 ini mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minum beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat dan telah mendapatkan izin dari instansi yang membinanya.
“Jadi Tandior Beer harus punya izin ini (Bar) kalau mau menyiapkan minum di tempat, itu pun harus di dalam bangunan, bukan di luar bangunan,” ujarnya.
Awy berharap kepada Satpol PP Jakarta Barat untuk mengkroscek izin dia (Tandior). Jika hanya memiliki izin pengecer maka harus dilarang untuk minum di tempat.
“Kalau mau cek dan lakukan pendindakan pada malam hari jangan siang. Karena minum di tempat hanya dilakukan malam hari saja,” tandasnya.
(my)