Polres Bekasi Sikat Habis Kartel Pengedar Pil Koplo di Wilayahnya

- Jurnalis

Jumat, 9 Februari 2024 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi : Obat keras daftar G alias pil koplo yang berhasil disita polisi (istimewa)

Poto Ilustrasi : Obat keras daftar G alias pil koplo yang berhasil disita polisi (istimewa)

BEKASI, ifakta.co – Masyarakat mengapresiasi kerja keras Polres Bekasi dalam memberangus peredaran obat keras terbatas daftar daftar G alias pil koplo

Melalui satuan reserse narkoba psikotropika dan obat berbahaya, tim penyidik berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis tramadol, hexymer, double LL dan sejenisnya di wilayah Tambun hingga Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Sejumlah pengedarpun telah diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.  Bahkan sebagian pengedar tengah menjalani proses hukum di lapas.

“Selama itu menyalahi aturan akan kami tindak. Sebelumnya sudah banyak kami menindak para penjual obat keras diwilayah hukum Polres Metro Bekasi, semua pelakunya menjalani proses lebih lanjut,” ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKP Sumantri, Kamis (8/2/2024).

Baca juga :  Sidang Dugaan Pemutusan Kontrak Perjanjian Sepihak di PN Jakpus, Hadirkan Saksi Ahli Hukum Perdata

Sumantri  juga berpesan kepada masyarakat terutama kalangan remaja agar jangan mengkonsumsi obat keras berbahaya ini.

Selain itu dikatakan masyarakat, khususnya Bekasi Kabupaten tentunya dapat mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat keras terbatas yang kerap menyasar kalangan remaja. Dengan menyadari bahaya akan dampak obat keras tersebut. 

“Tentunya masyarakat dapat melaporkan toko kosmetik yang kerap menyalahi aturan, yang kedapatan menjual obat keras seperti tramadol dan hexymer,” pungkasnya.

Baca juga :  Sidang Dugaan Pemutusan Kontrak Perjanjian Sepihak di PN Jakpus, Hadirkan Saksi Ahli Hukum Perdata

Sebagaimana diinformasikan, modus penjual obat keras terbatas yakni dengan berkedok toko obat dan kosmetik tanpa legalitas izin edar. 

Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf.

(jo/my)

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru