BANYUMAS, ifakta.co – Polisi mengungkap kasus pencurian uang tunai senilai Rp17,2 juta di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Petugas menangkap seorang pria berinisial R alias G (30) pada Senin (2/11), setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu pekan.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Salah satunya berupa uang tunai yang tersisa sebesar Rp372 ribu. Sementara itu, polisi menyebut persoalan ekonomi sebagai motif sementara berdasarkan pengakuan terduga pelaku.

Kasus ini bermula pada Minggu (25/10) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban berinisial FM (28) terbangun dari tidurnya. Namun, suasana rumah yang semula normal justru membuatnya curiga setelah melihat sejumlah barang di ruang tengah berantakan.

FM kemudian memeriksa beberapa bagian rumah untuk mencari tahu penyebab kondisi tersebut. Saat melakukan pengecekan, korban mendapati pintu belakang dan pintu dapur dalam keadaan terbuka.

Kecurigaan korban semakin kuat ketika ia memeriksa tas selempang yang berada di atas tempat tidur dalam kamar. Uang tunai sebesar Rp17,2 juta yang sebelumnya tersimpan di dalam tas itu ternyata sudah tidak ada.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kembaran. Laporan itu menjadi dasar bagi petugas untuk memulai penyelidikan dan menelusuri keberadaan orang yang diduga terlibat.

Penyelidikan Berlangsung Sekitar Satu Pekan

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi dari lokasi kejadian serta menelusuri petunjuk yang mengarah pada terduga pelaku.

Upaya tersebut akhirnya mengarah kepada R alias G, pria berusia 30 tahun yang berasal dari Kecamatan Kembaran. Setelah mengidentifikasi keberadaannya, petugas menangkap R pada Senin (2/11).

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dhovan Oktavianton, menjelaskan bahwa terduga pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Ia juga menyampaikan bahwa R mengaku telah merencanakan aksi pencurian tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.”

“Ia juga mengungkapkan aksi pencurian tersebut telah direncanakan sebelumnya.”

“Adapun motif sementara berdasarkan pengakuan tersangka adalah faktor ekonomi,” ujar Dhovan.

Selain mengamankan R, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu mencakup uang tunai Rp372 ribu, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, dan satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Polisi turut mengamankan pakaian yang diduga R gunakan saat beraksi. Selain itu, petugas menyita satu buah tas selempang milik korban.

Dhovan menilai pengungkapan perkara tersebut menunjukkan kesigapan petugas dalam merespons laporan masyarakat. Menurutnya, polisi langsung bergerak setelah menerima pengaduan dari korban.

“Begitu menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka dalam waktu kurang lebih satu minggu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dhovan mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko pencurian di lingkungan tempat tinggal. Ia meminta warga memastikan seluruh pintu dan akses masuk rumah terkunci dengan baik.

Imbauan tersebut terutama berlaku saat penghuni sedang beristirahat atau meninggalkan rumah. Sebab, akses yang terbuka dapat memudahkan orang lain masuk tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

Selain mengamankan pintu dan jendela, masyarakat sebaiknya tidak menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di tempat yang mudah dijangkau. Warga juga perlu mempertimbangkan tempat penyimpanan yang lebih aman untuk mengurangi risiko kehilangan.

Saat ini, polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap R alias G. Petugas menempatkan terduga pelaku bersama barang bukti di Polsek Kembaran untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan perkara lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, R terancam Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.