JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Selain pembekuan izin, pemerintah juga mengenakan kewajiban pemulihan ekosistem hutan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan pengumuman itu sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10).

“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai pasal pemulihan ekosistem hutan terhadap 6 perusahaan,” kata Raja Juli dalam konferensi pers.

Iklan

Enam perusahaan tersebut beroperasi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Pemerintah menjatuhkan sanksi setelah mengaitkan perusahaan-perusahaan itu dengan peristiwa karhutla di kawasan konsesi mereka.

Perusahaan pertama adalah PT Hasil Kalimantan Jaya yang berlokasi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Perusahaan ini memiliki konsesi seluas 36.745 hektare, dengan area terbakar mencapai 4.803 hektare.

Berikutnya, PT Taiyoung Engreen di Gunung Mas memiliki konsesi seluas 59.810 hektare. Luas lahan yang terbakar di wilayah konsesi perusahaan tersebut tercatat 1.049 hektare.

Di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, PT Hutan Produksi Lestari memiliki konsesi seluas 10.050 hektare. Sementara itu, luas area terbakar di konsesi perusahaan tersebut mencapai 718 hektare.

Pemerintah juga menjatuhkan sanksi kepada PT Ramang Aglo Lestari yang beroperasi di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Perusahaan ini memiliki konsesi seluas 13.580 hektare, dengan luas lahan terbakar mencapai 420 hektare.

Perusahaan berikutnya, PT Puspa Warna Cemerlang, beroperasi di Gunung Mas. Konsesi perusahaan tersebut mencapai 12.920 hektare, sedangkan area yang terbakar tercatat seluas 348 hektare.

Adapun perusahaan keenam adalah PT Sinergi Hutan Sejati di Barito Utara, Kalimantan Tengah. Perusahaan ini memiliki konsesi seluas 68.286 hektare, dengan luas lahan terbakar mencapai 193 hektare.

Data tersebut menunjukkan bahwa luas lahan terbakar berbeda-beda di setiap wilayah konsesi perusahaan. PT Hasil Kalimantan Jaya mencatat area terbakar terbesar di antara enam perusahaan yang diumumkan pemerintah, yakni 4.803 hektare.

Melalui sanksi administratif dan kewajiban pemulihan ekosistem, pemerintah mengambil langkah terhadap enam perusahaan yang dikaitkan dengan karhutla di Kalimantan. Namun, besaran denda pemulihan untuk masing-masing perusahaan belum dirinci dalam keterangan yang disampaikan pada pengumuman tersebut.

(sib/lex)

Iklan