BANJARNEGARA, ifakta.co – Polres Banjarnegara menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Karangsari, Kecamatan Punggelan. Polisi kemudian menyerahkan kepala desa berinisial IP (62) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (13/10).

Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya tahap penyidikan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Selanjutnya, jaksa akan menangani perkara tersebut untuk memasuki tahap penuntutan sesuai prosedur hukum.

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara, perkara ini menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp380.250.622. Audit tersebut mencakup pengelolaan keuangan desa selama periode September 2020 hingga Agustus 2024.

Iklan

Kasatreskrim Polres Banjarnegara AKP Ori Friliansa Utama menjelaskan, penyidik menangani dugaan penyimpangan pada lima kegiatan yang menggunakan anggaran desa dan bantuan keuangan pemerintah.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 380.250.622,” kata Ori dalam keterangan pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (13/10).

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat. Polres Banjarnegara kemudian menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui laporan polisi pada 4 Agustus 2025.

Penyidik selanjutnya menelusuri penggunaan anggaran pada sejumlah kegiatan desa. Mereka juga memeriksa dokumen keuangan dan mengumpulkan keterangan untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.

Lima Kegiatan Desa Masuk dalam Penyidikan

Lima kegiatan menjadi fokus penyidikan dalam perkara ini. Pertama, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada 2020 senilai Rp20 juta. Kedua, penyertaan modal BUMDes pada 2024 sebesar Rp100 juta.

Ketiga, anggaran ketahanan pangan untuk peternakan sapi pada 2022 senilai Rp216 juta. Keempat, kegiatan peternakan kambing pada 2023 dengan anggaran Rp61,1 juta.

Kelima, pembangunan jalan lingkungan di Dusun IV Karangasem RT 05 RW 04 pada 2024 dengan anggaran Rp38,077 juta.

Menurut Ori, IP diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai kepala desa untuk menguasai dana kegiatan tersebut. Penyidik menduga tersangka menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi sehingga tidak sesuai dengan tujuan anggaran.

Untuk mengungkap perkara ini, polisi telah memeriksa 19 saksi. Selain itu, penyidik menyita barang bukti yang berkaitan dengan lima kegiatan tersebut.

Polisi juga meminta Inspektorat Kabupaten Banjarnegara menghitung kerugian keuangan negara. Penyidik turut meminta keterangan ahli sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian perkara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Dr. Aruma Chandra Dewi melalui Kasatreskrim menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti menjadi kelanjutan penanganan perkara setelah jaksa menyatakan berkas lengkap.

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan. Namun, dugaan tindak pidana yang menjerat IP tetap harus melalui proses pembuktian di pengadilan.

Penyidik menjerat IP dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan keterangan penyidik, ancaman pidana dalam perkara tersebut berupa penjara seumur hidup atau penjara selama dua hingga 20 tahun. Selanjutnya, jaksa akan menangani perkara sesuai kewenangannya untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

(naf/sib)

Iklan