JAKARTA, ifakta.co – Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional yang terhubung antara Malaysia dan Provinsi Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita total barang bukti narkoba dengan nilai ditaksir mencapai Rp72 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa jaringan ini terbongkar setelah penyidik memperoleh informasi adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Iklan
Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi jalur distribusi narkoba pada Jumat (10/4) malam.
Aksi Kejar-kejaran dan Penangkapan Kurir
Dalam pemantauan itu, penyidik mendapati tiga orang pelaku menggunakan sepeda motor berbeda. Masing-masing pelaku mengambil satu tas dari sebuah mobil MPV berwarna merah, lalu bergerak ke arah yang berbeda.
“Saat tim mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda-beda dengan kendaraan masing-masing, kemudian dilakukan pengejaran,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).
Hasil pengejaran tersebut berujung pada penangkapan dua pelaku, yakni Wahyu Hidayat alias Solekan dan Juliadi alias Adi, yang berperan sebagai kurir.
Sementara satu pelaku lain, Handoko alias Kodok, berhasil melarikan diri dengan cara membuang tas berisi narkoba.
Dari tangan para pelaku, penyidik menyita 10 kilogram sabu yang dibawa Wahyu serta 16 kilogram sabu yang dibuang oleh Handoko saat melarikan diri.
“Barang bukti dibungkus plastik ukuran besar warna kuning merek Guanyinwang yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu,” jelas Eko.
Kendali Jaringan dari Dalam Lapas
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menjalankan perintah dari Harry Febrizal Putra alias Ari bin Faisol Hasan, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.
Mereka diperintahkan menjemput narkotika berupa 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi yang berasal dari seorang bandar narkoba Malaysia berinisial V.
“Rencananya narkotika tersebut akan dikirim ke Madura, sambil menunggu kurir dari Madura datang ke Pekanbaru untuk membawa barang haram itu,” kata Eko.
Nilai Narkoba Capai Rp72 Miliar
Dalam pengembangan lanjutan, penyidik kembali menyisir lokasi penyerahan narkoba jaringan tersebut dan menemukan sisa 4 kilogram sabu serta 20 ribu butir ekstasi yang dikemas dalam empat plastik berbeda.
Menurut Eko, nilai narkotika yang disita diperkirakan mencapai Rp53,9 miliar untuk sabu 30 kilogram dan Rp19,7 miliar untuk 20 ribu butir ekstasi.
Lewat pengungkapan ini, Bareskrim Polri mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 170 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
(cin/can)



