BANYUMAS, ifakta.co – Penerapan parkir gratis di seluruh gerai Indomaret dan sejumlah titik ATM di Kabupaten Banyumas mendapat respons positif dari masyarakat. Namun demikian, kebijakan ini juga memunculkan persoalan baru, terutama terkait nasib para juru parkir (jukir) yang selama ini bergantung pada lokasi tersebut.

Menanggapi hal itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman, Tobirin, menilai pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada penerapan kebijakan. Sebaliknya, pemerintah harus menyiapkan langkah lanjutan bagi para jukir yang terdampak.

“Saya kira harus ada kebijakan tidak hanya eksekusi kemudian menguntungkan pihak tertentu, tetapi harus ada pascakebijakan itu, terutama pada juru parkir,” ujar Tobirin, seperti dilaporkan oleh RRI, Jumat (10/4)

Iklan

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas yang telah mendata serta memindahkan para jukir ke titik parkir resmi lainnya. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menertibkan parkir, tetapi juga mencegah munculnya masalah sosial baru.

“Saya kira itu satu solusi yang sangat positif yang sudah Dinhub pertimbangkan. Sebab, yang kami harapkan adalah bagaimana eks-juru parkir Indomaret tetap bisa bekerja di tempat lain, terutama yang dilegalkan pemerintah daerah,” ucap Tobirin.

Kontribusi terhadap PAD

Selain berdampak pada penataan parkir, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, pemerintah daerah telah menyepakati skema retribusi dengan pihak minimarket, yaitu minimal Rp500 ribu per gerai setiap bulan.

Meski demikian, Tobirin menilai angka tersebut masih relatif kecil. Akan tetapi, ia melihatnya sebagai langkah awal yang positif. Dengan asumsi sekitar 60 gerai Indomaret telah menerapkan kebijakan ini, potensi pemasukan daerah bisa mencapai Rp30 juta per bulan.

“Ini adalah upaya meningkatkan PAD agar tidak ada potensi yang sia-sia. Walaupun target PAD parkir tahun ini sebesar Rp7 miliar dan keinginan Pak Bupati mencapai Rp20 miliar, langkah ini menjadi awal komitmen bersama yang bersifat win-win solution,” ujar Tobirin.

Meningkatkan Kenyamanan Masyarakat

Di sisi lain, masyarakat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini. Sebelumnya, banyak warga merasa tidak nyaman karena adanya pungutan parkir yang tidak jelas legalitasnya, terutama saat berbelanja dalam jumlah kecil.

Oleh karena itu, kebijakan parkir gratis mampu memberikan rasa aman dan nyaman saat berbelanja.

“Kebijakan ini merespon keinginan masyarakat. Memberikan rasa nyaman saat berbelanja tanpa perlu ragu mengenai identitas atau legalitas penarik parkir di lapangan,” tutupnya.

Pengawasan dan Rencana Pengembangan

Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai menerapkan kebijakan parkir gratis di gerai Indomaret sejak 1 April 2026. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan kebijakan serupa di beberapa titik ATM, meskipun saat ini baru mencakup tujuh lokasi.

Ke depan, pemerintah berencana memperluas kebijakan ini ke lebih banyak titik, termasuk kemungkinan kerja sama dengan ritel lain seperti Alfamart.

Sementara itu, Kepala Seksi Perparkiran Dishub Banyumas, Fadhil Jamaluddin Nur Rozak, menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan. Ia menyebut petugas kini melakukan patroli setiap dua hingga tiga jam sekali.

“Untuk pengawasannya, kami meningkatkan intensitas patroli. Jika biasanya kami melaksanakan patroli dua kali sehari, kali ini per dua atau tiga jam kami berkeliling. Laporkan saja jika masih mendapati parkir di lokasi-lokasi bebas parkir. Kami membuka hotline WhatsApp di 082260760746, dan direct message (DM) Instagram,” tutur Fadhil.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap kebijakan parkir gratis tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga memberikan manfaat luas bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek sosial para pekerja terdampak.

(naf/kho)