JAKARTA, ifakta.co – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan tanggapan atas desakan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang meminta dirinya untuk memperlihatkan ijazah ke publik di tengah polemik yang kembali mencuat.
Jokowi menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi yang memiliki perlindungan dan hak kepemilikan penuh. Karena itu, ia menilai tidak semua permintaan publik dapat serta-merta dipenuhi tanpa dasar hukum yang jelas.
Di sisi lain, Jokowi justru menekankan bahwa pihak yang melontarkan tuduhan terkait keaslian ijazah seharusnya dapat membuktikan klaim tersebut secara hukum.
Iklan
“Mestinya yang menuduh itu yang membuktikan, bukan saya disuruh menunjukkan,” ujar Jokowi, Jumat (10/4).
Ia juga mengingatkan bahwa jika dirinya memenuhi desakan untuk membuka dokumen pribadi di luar mekanisme hukum, hal tersebut berpotensi menjadi preseden yang kurang baik di kemudian hari. Menurutnya, hal itu bisa membalikkan prinsip dasar pembuktian dalam hukum.
“Nanti semua orang bisa menuduh, dan (yang dituduh) disuruh menunjukkan buktinya. Kebalik-balik itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Jusuf Kalla menyampaikan pandangannya bahwa polemik mengenai ijazah Jokowi telah berlangsung terlalu lama dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia menilai perdebatan yang berlarut-larut tersebut tidak hanya menguras energi publik, tetapi juga berpotensi memicu perpecahan sosial.
Menanggapi hal itu, Jokowi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan yang disampaikan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polda Metro Jaya sejak tahun lalu. Namun hingga kini, proses tersebut masih berada pada tahap penyidikan.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mempercepat penanganan perkara tersebut agar segera masuk ke tahap persidangan, sehingga kejelasan hukum bisa diperoleh secara terbuka.
“Ini kan sudah hampir satu tahun. Segera P21 dan segera diserahkan pada pengadilan untuk nanti kita bisa menunjukkan mana yang benar, mana yang enggak benar,” ujarnya.
Jokowi menegaskan bahwa pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara objektif dan memiliki kekuatan hukum yang pasti. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk membuka seluruh dokumen pendidikan miliknya jika diminta oleh majelis hakim.
“Forumnya jelas, forum hukumnya ada di pengadilan,” kata Jokowi.
“Kalau diminta hakim untuk menunjukkan ijazah asli, ya akan saya tunjukkan. Baik SD, SMP, SMA, S1, semuanya akan saya tunjukkan,” lanjutnya.
Di sisi lain, Jusuf Kalla sebelumnya menilai bahwa polemik ini sebenarnya dapat diselesaikan dengan cara sederhana apabila Jokowi bersedia menunjukkan ijazah aslinya. Menurutnya, perdebatan yang berkepanjangan justru hanya memperkeruh suasana dan mengganggu stabilitas sosial.
Ia juga menyoroti bahwa energi publik seharusnya tidak habis hanya untuk isu tersebut, karena dapat berdampak pada pembelahan opini di masyarakat.
“Sebenarnya sederhana persoalannya, karena saya yakin Pak Jokowi bahwa punya ijazah asli. Ya sebenarnya kita setop lah ini perkara dengan cara tinggal Pak Jokowi memperlihatkan ijazahnya yang asli,” ujar JK.
(sib/lex)



