DEMAK, Ifakta.co – Seorang nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menghadapi ancaman eksekusi rumah setelah utangnya yang semula Rp225 juta disebut membengkak menjadi Rp1,5 miliar. Eksekusi dijadwalkan berlangsung pada 9 April 2026.

Nasabah tersebut, Yayuk Pujilestari, menceritakan awal mula permasalahan kredit yang dialaminya. Pada 2014, ia mengajukan pinjaman sebesar Rp150 juta dengan tenor 48 bulan dan angsuran Rp5 juta per bulan, dengan jaminan sertifikat rumah di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen.

Yayuk mengaku sempat membayar cicilan secara lancar hingga bulan ke-16. Namun pada 2016, ia kembali menerima tawaran pinjaman tambahan dari pihak BPR sebesar Rp100 juta dengan tenor yang sama dan cicilan Rp3 juta per bulan.

Dalam perjalanannya, usaha yang dijalankan Yayuk mengalami penurunan. Ia juga mengaku mengalami kerugian akibat investasi bermasalah serta dugaan penipuan arisan mobil. Kondisi tersebut membuat pembayaran kreditnya tersendat.

Akumulasi pinjaman, bunga, dan denda kemudian disebut digabungkan menjadi total utang Rp225 juta. Untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, Yayuk berupaya menjual rumahnya.

Pada 2017, ia mengaku telah menemukan calon pembeli dengan nilai transaksi Rp1 miliar. Yayuk bahkan membawa calon pembeli tersebut ke pihak BPR untuk melunasi utang. Namun, pihak bank menyatakan total kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp365 juta.

Yayuk menilai angka tersebut terlalu tinggi dan mengajukan penawaran Rp250 juta, tetapi tidak disepakati oleh pihak bank.
“Saya keberatan karena angkanya terlalu besar. Saya juga punya kewajiban lain dan berharap sisa penjualan rumah bisa digunakan untuk tempat tinggal baru,” kata Yayuk.

Persoalan semakin kompleks ketika rumah tersebut akhirnya dilelang dengan harga Rp650 juta. Yayuk menilai nilai tersebut jauh di bawah harga pasar, mengingat rumah dua lantai miliknya diperkirakan bernilai hingga Rp1,5 miliar.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Demak pada 2025, Yayuk menyebut jumlah utangnya justru meningkat drastis menjadi Rp1,5 miliar.
“Saya tidak mengerti bagaimana utang Rp225 juta bisa menjadi Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak BPR Gunungkinibalu belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat belum direspons.
Sengketa antara nasabah dan pihak BPR masih berlangsung, sementara jadwal eksekusi rumah semakin dekat.

(Adhi)