BOGOR, ifakta.co – Sebuah mobil dinas kedapatan menggunakan pelat nomor palsu saat melintas di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Aksi tersebut terungkap setelah kendaraan itu dihentikan petugas dan videonya viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Minggu (5/4/2026). Kendaraan minibus berwarna hitam tersebut awalnya melaju di tengah kepadatan arus lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Afif Widhi Ananto menjelaskan, pelanggaran terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan.
Iklan
“Dari hasil pengecekan, kendaraan tersebut seharusnya menggunakan pelat merah sesuai STNK, namun yang terpasang pelat putih,” ujar Afif, Senin (6/4).
Pelat Diganti Demi Hindari Sorotan
Dalam rekaman video yang beredar, pengemudi mengakui bahwa pelat merah kendaraan dinas sengaja diganti menjadi pelat putih. Alasannya agar tidak menarik perhatian saat digunakan untuk keperluan pribadi, yakni berwisata.
Petugas kemudian meminta pengemudi untuk menepi dan mengganti kembali pelat nomor sesuai identitas kendaraan. Dalam video tersebut, polisi juga menyita pelat putih yang digunakan.
“Kalau itu kendaraan dinas, pakailah sesuai aturan. Jangan diganti seperti ini,” ujar petugas dalam video.
Setelah dilakukan penindakan, pengemudi hanya diberikan teguran. Kendaraan diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah pelat nomor dikembalikan ke warna merah sesuai ketentuan.
Afif menambahkan, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 280 dan Pasal 68 ayat (1) terkait kewajiban penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang sah.
“Petugas memberikan edukasi dan teguran, serta menyita pelat palsu agar tidak digunakan kembali,” jelasnya.
(faz/faz)

