BANYUMAS, ifakta.co – Pemerintah Kabupaten Banyumas mengambil kebijakan moderat dalam menyikapi penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui skema kerja hybrid, ASN tetap bekerja dari kantor pada hari kerja, sementara WFH diberlakukan terbatas setiap hari Jumat.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyampaikan bahwa pihaknya menyetujui penerapan WFH, namun tidak dilakukan secara penuh di seluruh instansi. Kebijakan tersebut disampaikan pada Rabu (1/4).
Menurut Sadewo, penerapan WFH secara menyeluruh dinilai kurang tepat karena tidak semua sektor pelayanan publik dapat dijalankan secara jarak jauh.
Iklan
Ia menegaskan bahwa sejumlah layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus berjalan normal dengan kehadiran petugas di lapangan. Sektor seperti layanan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga pekerjaan umum diwajibkan tetap beroperasi dengan sistem piket.
Kebijakan ini, lanjutnya, difokuskan untuk menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal. Ia tidak ingin penerapan WFH justru menghambat akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.
Di sisi lain, skema hybrid ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi anggaran serta mendorong percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintahan.
Dengan berkurangnya mobilitas ASN, biaya operasional dinilai dapat ditekan, sekaligus berpotensi mengurangi kepadatan lalu lintas.
Langkah yang diambil Pemkab Banyumas ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang mendorong fleksibilitas kerja bagi ASN, dengan penyesuaian berdasarkan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
Melalui penerapan sistem kerja kombinasi ini, Pemkab Banyumas berupaya menjaga keseimbangan antara efektivitas kinerja ASN dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga keduanya tetap berjalan optimal tanpa saling mengganggu.
(naf/kho)



