JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran etik dalam perkara Amsal Sitepu dengan menarik sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Karo ke pusat.

Langkah tersebut mencakup Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, bersama jajaran jaksa yang terlibat langsung dalam penanganan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penarikan ini dilakukan untuk kepentingan klarifikasi sekaligus proses eksaminasi internal.

Iklan

“Mereka sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan nantinya akan dieksaminasi oleh internal,” ujar Anang, Minggu (5/4/2026).

Anang menjelaskan, tim intelijen Kejagung telah mengamankan para jaksa dari Kejari Karo guna menjalani pemeriksaan awal. Proses ini bertujuan menelusuri apakah terdapat pelanggaran prosedur atau etik dalam penanganan perkara yang berujung vonis bebas tersebut.

Hingga kini, proses klarifikasi masih berlangsung. Kejagung menegaskan akan bersikap tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami tetap mengedepankan kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah. Namun, jika terbukti tidak profesional atau melanggar aturan, tentu akan ada sanksi etik,” tegas Anang.

Kasus ini menjadi perhatian luas setelah Amsal Sitepu, yang sebelumnya dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, justru divonis bebas oleh majelis hakim.

Putusan tersebut memicu pertanyaan publik terkait kualitas penanganan perkara oleh jaksa, hingga memunculkan dugaan adanya pelanggaran etik di internal Kejari Karo.

Sorotan juga datang dari DPR. Komisi III sebelumnya telah memanggil Kajari Karo beserta jajaran dalam rapat kerja pada Kamis (2/4) untuk mendalami proses hukum kasus tersebut.

(min/min)