TANGERANG, ifakta.co – Ketidakjelasan status kepemilikan wisata Pulo Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, kian memicu sorotan tajam. Dua kali rapat resmi yang digelar pemerintah tak membuahkan hasil, bahkan memperkuat dugaan kawasan tersebut menjadi “lahan basah” yang rawan praktik pungutan liar (pungli).
Rapat kedua yang digelar pada Kamis, 2 April 2026, di Aula Kecamatan Kronjo kembali gagal menjawab siapa pemilik sah atau pihak yang berwenang atas Pulo Cangkir. Sebelumnya, rapat pertama pada 25 Maret 2026 juga berakhir tanpa kepastian.
Camat Kronjo, M. Mumu Mukhlis, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menduga Perhutani memiliki kewenangan atas kawasan tersebut. Namun, melalui surat resmi, Perhutani menegaskan Pulo Cangkir tidak termasuk dalam wilayah hutan lindung yang mereka kelola.
Iklan
“Jadi Perhutani bukan pemilik hak atas wisata Pulo Cangkir itu,” ujarnya.
Hingga kini, status lahan Pulo Cangkir masih simpang siur. Bahkan muncul dugaan sebagai tanah tak bertuan atau tanah timbul kondisi yang dinilai sangat rawan disalahgunakan.
“Artinya sampai saat ini kami juga belum mengetahui secara pasti statusnya,” kata Mumu dalam forum tersebut.
Kepala Desa Kronjo, H. Nurjaman, juga mengaku telah menelusuri kewenangan hingga ke tingkat kabupaten, provinsi, hingga kementerian. Namun hasilnya nihil.
“Semua mengaku tidak punya kewenangan. Jadi kalau mau mengelola Pulo Cangkir harus izin ke siapa?” ujarnya dalam nada tinggi
Di tengah kekosongan kewenangan ini, aktivitas wisata tetap berjalan normal dan pengunjung terus berdatangan. Kondisi tersebut dinilai membuka celah besar bagi praktik pungli yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Kasi Pariwisata Disporabudpar Kabupaten Tangerang, Aci Sulastriyana, menyebut Pulo Cangkir memiliki potensi wisata besar dan telah menjadi salah satu destinasi daerah. Namun, penataan belum dapat dilakukan.
“Karena kewenangannya belum jelas, kami tidak bisa melakukan penataan,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan Iwan Dinas Perhubungan. Penataan parkir belum dapat dilakukan karena tidak ada pihak resmi yang bisa dijadikan dasar koordinasi.
“Kalau sudah jelas kewenangannya, kami siap menata, termasuk mencegah pungli di sektor parkir,” ujar perwakilan Dishub kabupaten Tangerang

Sementara itu, Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Tubagus Raiz, angkat bicara keras. Ia menilai kondisi Pulo Cangkir yang tidak jelas status hukumnya merupakan celah terbuka bagi praktik korupsi dan pungli yang berpotensi berlangsung lama tanpa pengawasan.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Ketika sebuah aset publik tidak jelas statusnya, di situlah praktik-praktik ilegal sangat mungkin terjadi. Pulo Cangkir berpotensi menjadi ladang pungli,” tegas Tubagus Raiz.
Ia mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk mengaudit seluruh aktivitas pengelolaan dan aliran pungutan yang selama ini terjadi di kawasan tersebut.
“Kami minta ada audit menyeluruh, telusuri siapa yang selama ini memungut, ke mana alirannya, dan apa dasar hukumnya. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada penindakan tegas,” ujarnya.
Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh situasi abu-abu yang justru merugikan masyarakat dan pengunjung.
“Jangan sampai ini dibiarkan seolah-olah tidak bertuan, padahal ada aktivitas ekonomi di dalamnya. Ini harus segera ditertibkan,” pungkasnya.
Situasi ini menegaskan bahwa tanpa kejelasan status hukum dan penanggung jawab, Pulo Cangkir akan terus berada dalam zona rawan penyimpangan—dikelola tanpa regulasi, diawasi tanpa kepastian, dan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi.
(Sb-Alex)



