Pemkot Jakbar Terus Tagih Kewajiban Fasos-Fasum dan Sertifikat

Terkait kewajiban penyerahan fasos-fasum, Pemerintah Kota Jakarta Barat terus berupaya menagih tanggung jawab pengembang sesuai ketentuan dalam Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

“Biasanya berupa jalan, taman, dan sarana umum lainnya. Semua mengacu pada SIPPT,” katanya.

Iklan

Sebelumnya, Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, menyampaikan bahwa pihaknya telah memfasilitasi mediasi antara warga Rusunami City Park dan pengembang. 

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Perumnas dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.

Ia menjelaskan, mediasi ini merupakan tindak lanjut dari audiensi warga yang sebelumnya disampaikan ke DPRD DKI Jakarta terkait persoalan sertifikat yang belum terselesaikan.

Dari hasil pertemuan, mulai ditemukan titik terang terkait administrasi lahan. Firmanudin menyebut bahwa lahan tersebut memerlukan rekomendasi dari Perumnas sebagai syarat penerbitan sertifikat.

“Perumnas sudah menyatakan kesediaannya memberikan rekomendasi, dan BPN juga siap membantu prosesnya,” ujarnya.

Dengan adanya perkembangan tersebut, Pemkot Jakarta Barat berharap hak kepemilikan warga segera terpenuhi, khususnya terkait kepastian sertifikat.

Selain itu, Firmanudin juga menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong pengembang untuk memenuhi kewajiban penyerahan fasos-fasum.

“Kami terus menagih kewajiban PT RRAA. Harapannya, melalui pendekatan persuasif, kewajiban tersebut bisa segera dipenuhi sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat dan mendukung penataan kawasan,” pungkasnya.

(ca/cin)