JAKARTA, ifakta.co – Rencana serah terima pengelolaan Rumah Susun Milik (Rusunami) City Park Cengkareng dari pihak pengembang kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), serta penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada Pemerintah Kota Jakarta Barat, kembali mengalami kegagalan.

Kegagalan ini terjadi lantaran pihak pengembang, PT RRAA, tidak menghadiri pertemuan yang sebelumnya telah dijadwalkan dalam agenda mediasi di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Pengembang Mangkir, Serah Terima Kembali Tertunda

Iklan

Petugas Satpel Tingkat 1 UP PTSP Jakarta Barat, Alexander Robert, menjelaskan bahwa agenda serah terima tersebut sejatinya telah disepakati dalam pertemuan sebelumnya. Namun, pelaksanaannya gagal karena ketidakhadiran pihak pengembang.

“Berdasarkan hasil pertemuan sebelumnya, hari ini seharusnya dilakukan serah terima kepemilikan dan fasos-fasum. Namun, tidak bisa terlaksana karena pihak pengembang tidak hadir,” ujarnya, Kamis (2/4).

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak pengembang belum memberikan respons meskipun telah dihubungi oleh perwakilan penghuni.

“Informasi dari PPPSRS, pihak pengembang sudah dihubungi, tetapi belum ada jawaban. Undangan juga sudah disampaikan,” tambahnya.

Dalam kondisi tersebut, proses serah terima tidak dapat dilanjutkan meskipun perwakilan Perumnas hadir. Hal ini disebabkan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) induk masih berada di tangan pengembang.

Menanggapi hal ini, PPPSRS City Park berencana kembali mengirim surat kepada Pemerintah Kota Jakarta Barat guna meminta pemanggilan ulang terhadap pihak pengembang.

“Hasil diskusi tadi, PPPSRS akan bersurat kembali ke Wali Kota untuk meminta pemanggilan pengembang terkait serah terima kepemilikan dan fasos-fasum,” jelas Robert.

Pemkot Jakbar Terus Tagih Kewajiban Fasos-Fasum dan Sertifikat

Terkait kewajiban penyerahan fasos-fasum, Pemerintah Kota Jakarta Barat terus berupaya menagih tanggung jawab pengembang sesuai ketentuan dalam Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

“Biasanya berupa jalan, taman, dan sarana umum lainnya. Semua mengacu pada SIPPT,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, menyampaikan bahwa pihaknya telah memfasilitasi mediasi antara warga Rusunami City Park dan pengembang. 

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Perumnas dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.

Ia menjelaskan, mediasi ini merupakan tindak lanjut dari audiensi warga yang sebelumnya disampaikan ke DPRD DKI Jakarta terkait persoalan sertifikat yang belum terselesaikan.

Dari hasil pertemuan, mulai ditemukan titik terang terkait administrasi lahan. Firmanudin menyebut bahwa lahan tersebut memerlukan rekomendasi dari Perumnas sebagai syarat penerbitan sertifikat.

“Perumnas sudah menyatakan kesediaannya memberikan rekomendasi, dan BPN juga siap membantu prosesnya,” ujarnya.

Dengan adanya perkembangan tersebut, Pemkot Jakarta Barat berharap hak kepemilikan warga segera terpenuhi, khususnya terkait kepastian sertifikat.

Selain itu, Firmanudin juga menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong pengembang untuk memenuhi kewajiban penyerahan fasos-fasum.

“Kami terus menagih kewajiban PT RRAA. Harapannya, melalui pendekatan persuasif, kewajiban tersebut bisa segera dipenuhi sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat dan mendukung penataan kawasan,” pungkasnya.

(ca/cin)