TANGERANG, ifakta.co – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di objek wisata religi Pulo Cangkir, Kabupaten Tangerang, kian memanas. Pemerintah setempat kini bergerak cepat merumuskan penataan ulang, namun satu pertanyaan krusial masih menggantung: siapa yang berhak mengelola kawasan tersebut?

Pasca mencuatnya praktik pungli yang dikeluhkan pengunjung, Pemerintah Kecamatan Kronjo menjadwalkan rapat koordinasi bersama unsur Forkopimcam, elemen masyarakat, serta dinas terkait pada Kamis, 2 April 2026. Pertemuan ini digadang-gadang menjadi penentu arah pengelolaan wisata yang selama ini dinilai semrawut.

Camat Kronjo, M. Mumu Mukhlis, mengakui bahwa persoalan di Pulo Cangkir tidak bisa dibiarkan berlarut. Ia menegaskan pentingnya regulasi resmi agar pengelolaan wisata tidak lagi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Iklan

“Harapannya ada solusi konkret. Ke depan harus ada regulasi yang jelas agar pengelolaan wisata lebih tertib, aman, dan nyaman tanpa praktik pungli yang selama ini dikeluhkan,” ujar Mumu, Rabu (1/4/2026).

Namun hingga kini, status pengelola resmi Pulo Cangkir masih belum jelas. Sebelumnya, kawasan tersebut dikelola oleh Karang Taruna Desa Kronjo. Aktivitas itu kini dihentikan sementara setelah dugaan pungli ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Kapolsek Kronjo, IPTU Bayu Sujatmiko, menegaskan bahwa untuk sementara seluruh bentuk pungutan di kawasan wisata tersebut dilarang keras, termasuk tiket masuk maupun biaya parkir.

“Siapapun tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Jika masih ditemukan, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya dalam diskusi bersama pengurus PWGK-KRESEK diruang kantornya Rabu 1 April 2026.

Ia juga memastikan bahwa saat ini Pulo Cangkir telah steril dari praktik pungli. Meski demikian, kondisi vakumnya pengelolaan justru memunculkan kekhawatiran baru terkait potensi konflik kepentingan dan ketidakjelasan tata kelola ke depan.

Sorotan publik pun mengarah pada keseriusan pemerintah daerah dalam menata ulang destinasi wisata religi tersebut. Tanpa regulasi yang kuat dan penunjukan pengelola yang transparan, polemik serupa dikhawatirkan akan kembali terulang.

Kini, publik menanti hasil rapat penataan yang digelar pemerintah. Akankah Pulo Cangkir dikelola secara profesional dan akuntabel, atau justru kembali terjebak dalam persoalan klasik tata kelola wisata daerah?

(PWGK -KRESEK/ PWMB- KRONJO)