TANGERANG, ifakta.co – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan objek wisata Pulo Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, kian menjadi sorotan publik. Sejumlah pengunjung mengeluhkan tarif parkir yang dinilai tidak sesuai regulasi, bahkan terindikasi menjadi “lahan basah” bagi oknum tertentu.

Berdasarkan temuan di lapangan, tarif parkir disebut-sebut dipatok secara sepihak tanpa kejelasan dasar hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik bagi-bagi keuntungan yang melibatkan oknum dari berbagai pihak.
Sejumlah warga menilai, situasi tersebut tidak hanya merugikan pengunjung, tetapi juga mencoreng citra destinasi wisata lokal yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.

Camat Kronjo, M. Mumu Mukhlis, mengakui bahwa persoalan pengelolaan di Pulo Cangkir tidak bisa dibiarkan berlarut. Ia menegaskan perlunya regulasi resmi agar pengelolaan kawasan wisata berjalan tertib dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Iklan

“Permasalahan ini harus segera ditata. Regulasi yang jelas penting agar tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya kepada ifakta.co (2/4).

Di sisi lain, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan. Kepolisian diminta segera menertibkan dugaan pungli yang terjadi di lokasi wisata tersebut.

Praktisi hukum menilai, praktik pungli dalam bentuk apapun jelas melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, langkah tegas aparat dinilai penting guna memberikan efek jera serta memastikan kenyamanan dan keamanan pengunjung.

Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan praktik serupa akan terus berlangsung dan mengakar, menjadikan sektor wisata sebagai ajang keuntungan ilegal bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Siapa bermain?

(Sb-Alex)