Menurutnya, jika HGB induk tersebut tidak segera diperpanjang, kondisi itu berpotensi merugikan warga meskipun mereka telah memiliki Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS).
“SHMRS itu berasal dari HGB induk. Jika masa berlaku HGB induknya habis dan tidak diperpanjang, tentu akan menjadi persoalan bagi warga. Karena itu kami berharap pengembang memiliki itikad baik untuk menyerahkan dokumen yang memang menjadi hak warga,” jelasnya.
Melalui pertemuan yang berlangsung secara dialogis tersebut, seluruh pihak berupaya mencari titik temu agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu dapat segera diselesaikan.
Iklan
Pemerintah Kota Jakarta Barat berharap proses mediasi ini dapat menjadi langkah konkret untuk menghadirkan kepastian hukum bagi warga Apartemen City Park.
(my/my)


