“Nah, disitulah karena pidato pertanggungjawaban ditolak menyebabkan Soekarno harus mengakhiri masa pemerintahannya. Terjadi peralihan kekuasaan di mana Soeharto diangkat sebagai penggantinya di tahun 1968,” kata Margana menjelaskan peralihan Orde Lama ke Orde Baru.

Hingga kini, kontroversi mengenai keaslian dokumen Supersemar juga masih menjadi perdebatan di kalangan sejarawan. Margana mengungkapkan bahwa naskah asli surat tersebut belum pernah ditemukan. Selain itu, terdapat tiga versi dokumen Supersemar yang memiliki isi berbeda.

Ketiga versi tersebut berasal dari Sekretariat Negara, Pusat Penerangan TNI AD, dan Yayasan Akademi Bangsa. Saat ini, dokumen-dokumen tersebut disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia.

Iklan

“Karena ketiadaan arsip asli inilah yang menimbulkan banyak sekali interpretasi, para sejarawan pun mulai menanyakan dan sampai muncul teori-teori baru bahwa pembuatan Surat Perintah 11 Maret itu ada unsur-unsur pemaksaan,” jelasnya.

Meski demikian, Margana menegaskan bahwa berbagai dugaan tersebut hingga kini belum dapat diklarifikasi secara pasti karena tidak adanya bukti otentik maupun pengakuan langsung dari tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Terlepas dari berbagai kontroversi yang menyertainya, Margana menilai peristiwa Supersemar dapat menjadi bahan refleksi bagi kondisi politik masa kini. Ia mengingatkan bahwa situasi ketidakstabilan politik atau political chaos berpotensi membuka peluang terjadinya perebutan kekuasaan.

Menurutnya, meningkatnya keresahan masyarakat, aksi demonstrasi, serta ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah dapat memicu kondisi yang rentan dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

“Biasanya di situasi yang chaos seperti ini akan menimbulkan pola-pola serupa yang akan dimanfaatkan untuk pengambilalihan kekuasaan dan sebagainya. Itu mungkin saja terjadi,” pesannya.

Karena itu, ia menilai pemerintah perlu merespons berbagai suara dari masyarakat, kalangan intelektual, maupun tokoh publik terkait kebijakan negara agar tidak memicu ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.

“Kalau rakyat nanti sudah benar-benar hilang kepercayaan pada negara, itu bisa menimbulkan berbagai kemungkinan seperti infiltrasi, pemanfaatan, atau keputusan-keputusan yang represif,” tambahnya.

Lebih jauh, Margana menilai negara memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan historiografi terkait Supersemar. Ia menekankan pentingnya upaya serius untuk menelusuri keberadaan dokumen asli surat tersebut agar kebenaran sejarah dapat dipastikan.

Menurutnya, lembaga seperti Arsip Nasional Republik Indonesia yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan arsip negara perlu melakukan langkah lebih jauh dalam penelusuran dokumen tersebut.

Dengan ditemukannya dokumen asli, masyarakat dapat mengetahui apakah Supersemar memang merupakan penyerahan kekuasaan dari Soekarno kepada Soeharto atau hanya perintah pengamanan situasi politik yang kemudian ditafsirkan secara berbeda.

“Atau ada interpretasi yang lain bahwa Soeharto dalam hal ini telah memanfaatkan surat perintah itu untuk disalahgunakan demi memperoleh akses kekuasaan,” jelasnya.

Margana juga mengingatkan pentingnya membaca sejarah secara kritis dan hati-hati. Ia menilai banyak narasi sejarah yang ditulis pada masa Orde Baru sarat dengan kepentingan politik sehingga perlu dikaji kembali.

Menurutnya, selama periode Orde Baru negara memiliki tafsir tunggal yang sangat kuat terhadap sejarah. Oleh karena itu, berbagai interpretasi baru yang muncul saat ini perlu ditelaah secara kritis dengan memanfaatkan berbagai sumber, termasuk kesaksian serta dokumen audio dan video yang kini telah tersedia.

“Pengakuan dari Soekarno sendiri pada tanggal 17 Agustus 1966 itu dapat dijadikan sebagai titik tolak untuk meneliti ulang tentang Supersemar ini, apakah ini sebagai penyerahan kekuasaan atau perintah yang diselewengkan oleh Soeharto,” tutupnya.

(naf/kho)