JAKARTA, ifakta.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami aliran dana hasil tambang emas ilegal yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk perusahaan pemurnian emas.
“Nanti akan dijelaskan secara khusus karena itu sedang berjalan,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Iklan
Kapolri memastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan. Ia telah meminta Bareskrim menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Intinya kita meminta Bareskrim menelusuri dan menindak tegas siapapun yang terlibat,” tegasnya.
Geledah Tiga Lokasi, Termasuk Toko Emas di Nganjuk
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi pada Kamis (19/2/2026). Salah satunya Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak memimpin langsung penggeledahan tersebut.
Ade menjelaskan, langkah itu merupakan bagian dari penyidikan perkara TPPU dengan tindak pidana asal berupa aktivitas bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, hingga menjual emas hasil pertambangan tanpa izin.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019–2022 yang sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri Pontianak.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil PETI ke sejumlah pihak,” ujar Ade.
Sita Dokumen dan Telusuri Transaksi Mencurigakan
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penampungan dan penjualan emas ilegal.
Tak hanya itu, Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri.
Diduga, emas hasil tambang ilegal tersebut dipasok ke perusahaan pemurnian dan eksportir.
Berdasarkan data PPATK, total nilai transaksi jual beli emas dari tambang ilegal selama periode 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun.
“Pendekatan TPPU ini menjadi instrumen penting. Pelaku usaha yang menampung, mengolah, atau menjual mineral dari tambang ilegal pasti akan kami tindak tegas,” tegas Ade.
Cegah Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan
Polri juga menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.
Penyidik saat ini masih bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri lebih dalam aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut.
Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera serta memperkuat pengawasan terhadap tata niaga emas nasional.
(AMN)



